GUBERNUR KOSTER SERAHKAN 720 SERTIFIKAT KEPADA WARGA DESA SUMBERKLAMPOK GROGAK

Lokadewata,buleleng – Setelah melalui perjuangan panjang selama 61 tahun sejak tahun 1960, kini warga masyarakat Desa Sumberklampok Kec. Grokgak Buleleng Bali boleh bergembira. Karena permohonan warga untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah yang ditempati maupun tanah garapannya mendapat respon, disetujui Gubernur Bali Wayan Koster. Penyerahahan sertifikat hak milik tanah warga Desa Sumberklampok itu jumlahnya 720 sertifikat dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster di Aula Kantor Perbekel Desa Sumberklampok Kec.Grokgak Selasa (18/5).

Sebelumnya sudah diserahkan 30 serifikat kepada warga. Sedangkan yang lainnya 50 sertifikat yang sudah selesai akan diserahkan bulan Juni mendatang oleh Presiden RI. Seperti yang dikemukakan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional(BPN) Provinsi Bali Rudi Rubijaya,S.P M.Sc, penyerahan sertifikat tanah Retribusi untuk rakyat itu merupakan tahap pertama dari 800 sertifikat tanah pekarangan untuk masyarakat secara gratis. Bahkan petsertifikatan tanah di Bali dan Buleleng khususnya ini menjadi prioritas di Indonesia.

Tahap selanjutnya kata Rudi Rubijaya akan digarap lahan pekaranga warga yang ditargetkan rampung penyelesaian sertifikatnya pada bulan Juni mendatang. “Jika upaya pemerintah ini berhasil sekaligus menandai tuntasnya pensertifikatan tanah non lahan pertanian. Mudah-mudahan Presiden RI Joko Widodo berkenan menyerahkan sertifikat hak milik tanah warga Sumberklampok pada bulan Juni 2021” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, warga masyarakat Desa Sumberklampok yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan tanah yang digarap, melalui perjuangan panjang membuahkan hasil. Keputusan Pemerintah Provindi Bali dan DPRD Bali yang menyetujui pensertifikatan tanah warga menjadi hak milik merupakan keputusan yang arif dan bijak melalui reforma Agraria,”tandas Gubernur Koster. Sebab menurutnya, secara faktual warga telah menempati dan sebagai penggarap tanah secara turun menurun.

Dengan pembagian 30 persen milik Provinsi Bali dan 70 persen diserahkan kepada warga masyarakat sesuai kesepakatan, maka warga akan mendapatkan tanah seluas 359,87 ha. Sedangkan pihak pemerintah Provinsi Bali kebagian 154,23 ha.

Terkait dengan proses pensertifkatan tanah garapan warga, Gubernur berharap Tim 9 bekerja dengan baik tidak boleh ada calo segala sesuatunya agar diselesaikan secara musyawarah mufakat. Saat ditemui Atnews, beberapa warga yang menerima sertifikat seperti Wayan Darma, Fahtur merasa bangga dan berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Bali sebab puluhan tahun perjuangan masyarakat sudah terkabulkan sebagai bukti diterimanya sertifikat tanah hak milik. (CF/Loka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *