LOKADEWATA, DENPASAR – Kasus dugaan suap pengadaan buku dengan terdakwa eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi sudah masuk di persidangan.
Namun, sidang perdana yang sejatinya digelar Rabu (8/11) hari ini, harus ditunda karena Hakim Ketua yang akan memimpin jalannya sidang absen.
“Sidang sudah ditunda, karena Pak Hakim Ketua dinas luar. Ditunda Rabu tanggal 15 November 2023,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa, Rabu.
Tidak hanya Fahrur Rozi, sidang perdana terdakwa lain, Suwanto, juga ditunda. Namun, apakah akan disidang bersamaan atau bergantian, tergantung perintah dari majelis hakim.
“Untuk teknisnya (sidang bersamaan atau bergantian) tergantung ketua majelis hakim,” kata Astawa.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terungkap saat Fahrur menerima suap dari Suwanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur CV Aneka Ilmu. Suwanto menyuap Fahrur berupa uang senilai Rp 46,64 miliar dan US$ 82.221 untuk keuntungan perusahaan melalui proyek pengadaan buku di instansi desa dan sekolah.
Fahrur menerima suap saat menjabat sebagai Kajari Buleleng. Selain menerima suap, Fahrur juga disangka menyalahgunakan jabatannya sebagai jaksa dengan memaksa perangkat desa (perbekel) maupun beberapa pihak sekolah agar melakukan pengadaan buku. Dengan begitu, CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas proyek tersebut. (DC/AP)