BERHIANAT DARI INTRUKSI PARTAI, DPP PUSAT PDI PERJUANGAN MEMBERHENTIKAN MADE GIANYAR, PUTRI ADNYANAWATI DAN KUTHA PARWATA.

DENPASAR, LOKADEWATA.COM – Dikatakan dengan menimbang dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra Partai, kewajiban anggota Partai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan berpedoman pada kode etik dan disiplin Partai, kewajiban kader Partai untuk menjaga arah perjuangan Partai agar sejalan dengan ideologi Partai, sikap politik, AD/ART, serta Program Partai.

Maka itu, DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai bagi kader Partai yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai. “DPP Partai menilai bahwa sesungguhnya I Made Gianyar, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Masa Bakti 2019-2024, Bupati Kabupaten Bangli dari PDI Perjuangan Periode 2016-2020, Sang Ayu Putri Adnyanawati (Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Bali Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan) dan Saudara Ngakan Made Kutha Parwata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli Masa Bakti 2010-2015, Ketua DPRD Kabupaten Bangli periode 2014-2019, Wakil Ketua Bidang Komunitas Seni Budaya DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali masa bakti 2015-2020,” papar Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, I Wayan Sutena di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Renon, Kota Denpasar, Provinsi Bali (4/12)

Hal tersebut dilakukan karena 3 orang anggota tersebut tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak tahun 2020. Dengan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain merupakan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“Oleh karenanya, DPP Partai kemudian menerbitkan, Surat Keputusan Nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan I Made Gianyar, SH., M.Hum, Surat Keputusan Nomor 76/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Surat Keputusan Nomor 77/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Ngakan Made Kutha Parwata dari Keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto,” bebernya.

Adapun SK tersebut menetapkan untuk memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, Ngakan Made Kutha Parwata dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Melarang I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dalam hal ini DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan tersebut pada Kongres Partai nantinya. Sebelum mengambil keputusan, DPP PDI Perjuangan telah melaksanakan klarifikasi secara daring atau online dengan mengundang DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata.

Klarifikasi secara online tersebut dilaksanakan pada Kamis, 05 November 2020, Pukul 10.00-10.30 WITA. Dalam rapat klarifikasi dipimpin oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, ternyata I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata tidak hadir, sehingga Klarifikasi berlangsung singkat.

“DPP Partai menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sudah lengkap dengan disertai bukti-bukti yang kuat, serta dengan tambahan penjelasan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, maka usulan pemecatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Rapat DPP PDI Perjuangan,” tutupnya. (GP/LOKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *