DENPSAR, LOKADEWATA.COM— Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra memberikan keterangan resmi terkait Perda No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Perda tersebut membahas tengang penataan ruang wilayah Provinsi bertujuan mewujudkan Ruang wilayah Provinsi yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan industri berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kertih dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha Denpasar, Jumat (29/5) siang.
Wilayah Provinsi mencakup Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Khusus ruang laut diatur tersendiri dalam Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Perda tentang RTRW Provinsi Bali telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tanggal 20 Januari 2020, serta difasilitasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 8 Mei 2020, sebagai jawaban atas Surat Gubernur Bali yang diajukan pada tanggal 28 Januari 2020,” terang Gubenrur Koster.
Bali dengan luas 559.472,91 ha, terdiri dari 9 Kabupaten/Kota, 57 Kecamatan, 716 Desa/Kelurahan, dan 1.493 Desa Adat. Bali tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah namun memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung sehingga menjadikan Bali sebagai pusat peradaban dunia (Padma Bhuwana). “Dengan kekayaan dan keunikan budaya tersebut, Bali sangat dicintai dan dikenal oleh masyarakat dunia yang telah mendorong tumbuhnya pariwisata di Bali secara dinamis serta berdampak pada kemajuan pembangunan secara keseluruhan di Bali. Dinamika ini perlu diakomodasi dalam ruang wilayah Provinsi Bali agar pembangunan dapat ditata secara fundamental dan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Gubernu Koster.
Gubernur Koster juga menyatakan bahwa, ruang atau wilayah Provinsi Bali merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. “Sejalan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan Peraturan Daerah tentang RTRW yang mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan tersebut sehingga diperlukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029,” imbuhnya.
Muatan RTRW secara prinsip meliputi, tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah. Rencana struktur ruang wilayah tersebut terdiri dari Sistem perkotaan dan Sistem jaringan prasarana wilayah, yang di dalamnya mencakup satu, Sistem jaringan transportasi yakni, rencana pembangunan lima ruas jalan TOL, pembangunan jalan baru dan jalan Short Cut, pengembangan Pelabuhan Benoa, pembangunan Pelabuhan Baru dan Pelabuhan Segitiga Emas
(Sanur, Nusa Penida, dan Nusa Lembongan), pembangunan Jaringan Perkeretaapian, dan juga pembangunan Bandar Udara Bali Utara.
Tak hanya itu dalam perda ini juga menata sistem jaringan energi yakni, pengembangan pembangkit listrik (PLT) ramah lingkungan, penggatian bahan bakar Gas untuk seluruh PLT, pengembangan jaringan listrik Jawa-Bali melalui kabel bawah laut
(3) Sistem jaringan telekomunikasi, dan peningkatan kehandalan telekomunikasi untuk mendukungBali Smart Island.
Sistem jaringan sumber daya air tuga ditata dalam perda ini seperti, pelindungan sumber air dengan konsep Sad Kerthi, pendayagunaan sumber air yang harmoni untuk kebutuhan pertanian dan konsumsi, dan Penambahan waduk baru.
Sementara untuk sistem jaringan prasarana lingkungan dan prasarana lainnya juga turut di tata seperti, pemerataan penyediaan air minum, perluasan pengelolaan limbah terpusat, dan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengurangan sampah
plastik.
Sementara untuk rencana pola ruang wilayah Gubernur Koster nenerangkan bahwa meliputi, kawasan lindung dan kawasan budidaya. Adapun penetapan kawasan strategis Provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah, dan juga arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. “Maka dengan ditetapkannya Perda ini, Bali telah memiliki pedoman penataan ruang secara umum, selanjutnya Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali agar
menyesuaikan Perda RTRW Kabupaten/Kota,” ujar Gubernur Koster.
Perda ini adalah hal yang sangat penting untuk pembangunan Bali kedepan sesuai visi ‘Nangun Sat kerthi loka Bali’ yang memang sangat membutuhkan tata ruang yang baru sejalan dengan penataan pembangunan Bali yang fundamental dan komprehensif. Tentu filosofinya sudah berubah dengan visi Nangun Sat Kerthi loka Bali, jadi Perda ini mendukung pelaksanaan visi tersebut. Dasarnya adalah Sad Kertih, jadi seluruh pembangunan di wilayah Bali terutama di darat, laut, danau, sungai dan sumber air lainnya harus betul-betul menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan di Bali. Jadi (pembangunan, red) harus betul-betul dikendalikan agar tidak melanggar atau ‘mematikan’ kearifan lokal masyarakat Bali.
Misalnya, pembangunan fasilitas pariwisata harus betul-betul terkendali. Sesuai dengan tata ruang, dimana yang diperbolehkan, dimana yang tidak. Kalau diperbolehkan, apa saja yang jadi perhatian di wilayah tersebut. Dan ini harus betul-betul jadi komitmen bersama dari semua pihak. Ke depan, tidak boleh ada pembangunan hotel di kawasan pesisir pantai, yang izinnya hanya untuk membangun hotel tapi prakteknya seakan-akan menguasai pantai yang ada di depannya bahkan hingga menutup jalur melasti yang digunakan masyarakat. Kedepan hal ini tidak bolegh terjadi lagi. Tidak boleh meminggirkan bahkan mematikan jalannya hal-hal yang merupakan kearifan lokal di Bali,” tambhanya.
Gubernur koster sampikan bahwa saat ini pihaknya juga tengh mengakomodir hal-hal spesifik seperti kawasan industri di Jembrana yang akan dikembangkan, salah satunya industri yang mendukung implementasi energi bersih, yang termasuk di dalamnya motor listrik berbasis baterai. Perakitannya akan dibangun di Jembrana sehingga motor listrik tidak hanya digunakan secara lokal di Bali, tapi juga bisa salurkan ke daerah lain. Industrinya sangat berkepentingan membangun di Bali karena Bali satu-satunya provinsi yang punya Pergub tentang penggunaan kendaraan listrik.
“Sementara itu, berkaitan dengan Bali energi bersih, kita sudah ada pergubnya yang direspon baik Kementerian SDM PLN dan Pertamina. Kita akan gunakan panel surya di rumah-rumah, kantor hingga fasilitas pariwisata. Untuk itu pengembangan industrinya akan dibangun di Bali, dan produksi panel surya tersebut akan dibangun di Jembrana.Hal ini berarti akan menciptakan lapangan kerja baru hingga turut meningkatkan perndapatan daerah. Regulasinya sudah resmi, maka harus dilaksanakan dengan tegas dan disiplin. Saya akan mengawasi langsung dengan menggunakan aparat yang ada. Tidak akan ada toleransi pada pelanggaran-pelanggaran aturan yang telah kita keluarkan ini. Agar jangan sampai Bali ini makin rusak ke depannya. Saya sangat komit untuk itu,” pungkasnya.(PT/LOKA)