EKS KAJARI BULELENG DITAHAN SELAMA 20 HARI TERKAIT KASUS SUAP PENGADAAN BUKU TAHAP 2

LOKADEWATA, DENPASAR – Kasus gratifikasi atau suap pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu oleh eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi beserta barang buktinya sudah masuk ke tahap 2. Artinya, administrasi dan pemberkasan hukum kasus gratifikasi yang dilakukan Fahrur kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dengan durasi waktu 20 hari.

Selama itu, penyidik akan melengkapi semua berkas perkara hingga dakwaan. Berkas perkara yang lengkap akan diserahkan ke jaksa penuntut umum dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“(Fahrur) ditahan selama 20 hari. Sementara itu, tim penyidik akan melengkapi surat dakwaan. Lalu, dilimpahkan ke PN Denpasar dan disidangkan di PN Tipikor,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana di Denpasar, Kamis (19/10).

“Soal jadwal sidangnya kapan, nanti kami informasikan lebih lanjut,” imbuh Eka.

Eka menjelaskan Fahrur telah menerima suap berupa uang senilai Rp 46,64 miliar dan US$ 82.221 dari perusahaan penerbit yakni CV Aneka Ilmu. Suap itu diberikan kepada Fahrur untuk keuntungan perusahaan melalui proyek pengadaan buku di instansi desa dan sekolah. Adapun, Fahrur menerima suap saat menjabat sebagai Kepala Kejari Buleleng.

“Tersangka Fahrur Rozi memperoleh keuntungan atas adanya uang dari CV Aneka Ilmu itu. Nilai yang diterima oleh tersangka dari CV Aneka Ilmu sebesar Rp 46,64 miliar,” tuturnya.

Setelah menerima suap, Fahrur juga dinilai menyalahgunakan jabatannya sebagai jaksa dengan memaksa perangkat desa (perbekel) maupun beberapa pihak sekolah agar melakukan pengadaan buku. Dengan begitu, CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas proyek tersebut.

Eks Kejari Buleleng Bungkam

Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan perkara gratifikasi yang menjerat eks Fahrur Rozi ke Kejari Buleleng. Pelimpahan Fahrur sebagai tersangka dan barang buktinya dilakukan di kantor Kejati Bali.

Fahrur yang dikawal oleh tim dari Jampidsus Kejaksan Agung, Kejari Buleleng, dan pengacaranya tiba di kantor Kejati Bali pukul 15.30 Wita. Tak hanya Fahrur, ada juga barang bukti yang dititipkan di kantor Kejati Bali berupa dokumen bukti gratifikasi sebanyak delapan kotak lebih.

Fahrur menjalani pemeriksaan singkat di kantor Kejati Bali. Setelah pemeriksaan, petugas menggiring dan mengantar Fahrur ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Mencoba meminta pernyataan Fahrur terkait kasus yang menjeratnya. Namun, ia memilih diam.

Akbar Aries, selaku pengacara Fahrur juga tidak banyak memberikan penjelasan. Dia mengaku belum mempelajari kasus kliennya karena baru mendampingi Fahrur hari ini.

“Saya belum tahu (kasus). Baru hari ini diminta mendampingi,” kata Akbar. (DC/AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *