WNA BISA BELI PROPERTI DI BALI, CUMA MODAL PASPOR DAN VOA

LOKADEWATA, DENPASAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyatakan semua orang asing dapat membeli dan memiliki properti di Bali. Hal itu berlaku bagi orang asing pemegang semua tipe atau jenis izin tinggal. “Semua jenis izin tinggal boleh. (Termasuk Visa on Arrival) ya,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Jumat (4/8).

Anggiat menjelaskan kepemilikan properti oleh orang asing di Bali dan di manapun di Indonesia, tidak terpaku pada jenis izin tinggal. Meski begitu, tetap akan ada pembatasan, seperti tipe dan harga properti yang dapat dibeli oleh orang asing.

Kementerian ATR/BPN yang akan berwenang menentukan tipe dan harga properti untuk orang asing di Indonesia. Karenanya, Anggiat berpendapat kebijakan kepemilikan properti untuk orang asing tidak perlu menimbulkan kekhawatiran. “Menurut saya hal ini ok saja. Karena tetap saja si WNA harus punya izin tinggal saat melakukan transaksi. Dan kepemilikan transaksi tidak akan menentukan jenis izin tinggal keimigrasiannya,” jelas Anggiat.

Mengutip detikProperti, orang asing kini bisa memiliki hunian di Indonesia dengan mudah dengan modal paspor. Meski demikian, terdapat minimal harga hunian yang bisa dibeli oleh WNA.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing harga minimal hunian yang bisa dibeli oleh WNA beragam, tergantung dari daerahnya. Berikut ini informasinya.

Harga minimal rumah tapak yang bisa dibeli oleh WNA

1. DKI Jakarta: Rp 5 miliar
2. Banten: Rp 5 miliar
3. Jawa Barat: Rp 5 miliar
4. Jawa Tengah: Rp 5 miliar
5. Jawa Timur: Rp 5 miliar
6. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 5 miliar
7. Bali: Rp 5 miliar
8. Nusa Tenggara Barat: Rp 3 miliar
9. Sumatera Utara: Rp 2 miliar
10. Kalimantan Timur: Rp 2 miliar
11. Sulawesi Selatan: Rp 2 miliar
12. Kepulauan Riau: Rp 2 miliar
13. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar

Harga minimal rumah susun (rusun) yang bisa dibeli oleh WNA

1. DKI Jakarta: Rp 3 miliar
2. Banten: Rp 2 miliar
3. Jawa Barat: Rp 2 miliar
4. Jawa Tengah: Rp 2 miliar
5. Jawa Timur: Rp 2 miliar
6. Bali: Rp 2 miliar
7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2 miliar
8. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar

Kepemilikan hunian untuk WNA dibatasi maksimal 2.000 meter persegi. Namun, jika WNA tersebut dapat menimbulkan dampak positif bagi ekonomi dan sosial Indonesia, kemungkinan luasan permukiman yang dimiliki bisa lebih luas. (PR/DTK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *