LOKADEWATA, DENPASAR – Setelah melalui proses pembahasan, APBD Bali Tahun Anggaran 2025, yang dirancang dengan pendapatan sebesar Rp 6,027 triliun lebih dan belanja daerah Rp 6,827 triliun lebih, mendapat persetujuan DPRD Provinsi Bali. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun 2024-2025, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (26/11/2024). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain RAPBD 2025, dewan juga menyetujui Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda).
Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur karena seluruh rangkaian pembahasan tentang dua Ranperda ini dapat dirampungkan dan mendapat persetujuan DPRD Provinsi Bali. Selanjutnya, Pj. Gubernur Mahendra Jaya akan menyampaikan dua Ranperda ini kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi dan difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara khusus, Mahendra Jaya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras dalam membahas dua Ranperda tersebut. Ia menambahkan bahwa dinamika yang berkembang, seperti pandangan, pendapat, saran, serta masukan melalui tanya-jawab, saling tukar informasi, hingga proses klarifikasi selama pembahasan, mencerminkan keseriusan Pemprov Bali dan DPRD dalam menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintah.
Selanjutnya, Pj. Gubernur Mahendra Jaya memaparkan gambaran umum APBD Tahun 2025, di mana pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,027 triliun lebih. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,58 triliun lebih, dana transfer Rp2,44 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp5,70 miliar lebih. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp6,827 triliun lebih, terdiri atas belanja operasi Rp4,91 triliun lebih, belanja modal Rp93,54 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp133,59 miliar lebih, dan belanja transfer Rp787,45 miliar lebih. APBD Tahun Anggaran 2025 juga mencakup penerimaan pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp1,20 triliun lebih serta pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp401,46 miliar lebih.
Pada bagian lain, Mahendra Jaya juga menyinggung persetujuan dewan atas Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda). Ia berharap perubahan bentuk hukum yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan ini dapat menjadikan Jamkrida sebagai salah satu penggerak perekonomian dan pembangunan daerah. Selain itu, Jamkrida diharapkan mampu meningkatkan PAD serta menjadi kebanggaan masyarakat Bali.
Persetujuan dewan diberikan setelah mendengar pendapat akhir yang disampaikan oleh koordinator pembahasan masing-masing Ranperda. Koordinator pembahasan Ranperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, Gede Kusuma Putra, mencermati bahwa RAPBD Bali Tahun Anggaran 2025 disusun dengan mempertimbangkan capaian indikator makro ekonomi Bali tahun 2024, proyeksi capaian hingga akhir tahun 2024, serta penetapan target capaian di tahun 2025. Ia menambahkan bahwa RAPBD 2025 diprioritaskan untuk membiayai program pembangunan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Program prioritas tersebut meliputi pangan, sandang, dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi, seni, dan budaya; pariwisata; penguatan infrastruktur; serta tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam catatan dan rekomendasinya, Kusuma Putra mengimbau masyarakat Bali untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi Pilkada Serentak, yang pencoblosannya akan berlangsung pada 27 November 2024. Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang nantinya terpilih diharapkan memberikan perhatian serius terhadap persoalan kemacetan, sampah, serta keamanan wisatawan yang dapat mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata unggulan.
Sementara itu, Koordinator Pembahas Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Provinsi Bali Menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), I Made Rai Warsa, menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), atau yang dikenal sebagai “pemutihan kredit macet UMKM.” Meskipun PP ini baru diterbitkan dan masih menunggu petunjuk teknis serta pelaksanaannya, ia meminta jajaran eksekutif Pemprov Bali mengambil langkah antisipasi. “Saat ini, PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) telah bekerja sama dengan lebih dari 282 koperasi, 124 BPR, dan 317 LPD, untuk membantu penjaminan kredit bagi 645.074 UMKM di Bali,” pungkasnya.
Rapat paripurna diikuti oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Bali, Sekretaris Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali. (AP)