LOKADEWATA, DENPASAR – Pemilik gudang LPG dan paralon di Denpasar, Bali, Sukojin, divonis hukuman 14 bulan penjara atas kelalaiannya yang menyebabkan ledakan pada 9 Juni lalu. Insiden tersebut mengakibatkan 18 orang meninggal dunia.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Hakim Ketua Heriyanti menyatakan bahwa Sukojin terbukti bersalah menjalankan usaha hilir tanpa izin, melanggar Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 18 bulan penjara.
Hakim menilai Sukojin bertanggung jawab karena mengoperasikan gudang tanpa izin komersial dan tidak memenuhi standar penyimpanan LPG. Ledakan di gudang terjadi akibat percikan api dari dinamo mobil pikap yang menyambar gas bocor dari tabung LPG 50 kg. Sukojin juga dianggap lalai karena mengizinkan kendaraan bermalam di gudang tersebut.
Namun, hukuman Sukojin diringankan karena ia telah memberikan santunan Rp 30 juta kepada setiap keluarga korban, menanggung biaya perawatan rumah sakit, serta pemulangan dan pemakaman korban. Pihak jaksa dan pengacara Sukojin menerima keputusan hakim tersebut. (DC/AP)