LOKADEWATA, JEMBRANA – Dua pria berinisial VD DRS (24) dan LAMS (27) ditangkap polisi karena diduga mengeroyok seorang sopir truk di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Bali. Keduanya, yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, mengaku sebagai wartawan dan sempat menunjukkan kartu pers saat melakukan kekerasan terhadap korban berinisial KO (23).
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada 10 Oktober lalu. VD DRS dan LAMS melakukan pengeroyokan karena merasa tersinggung saat kendaraan mereka disalip oleh truk yang dikemudikan KO.
“Kami tidak masuk ke ranah jurnalistik soal kepemilikan kartu pers mereka. Yang jelas, mereka terlibat dalam tindak pidana kekerasan bersama di muka umum,” jelas Endang dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (4/11).
Endang menuturkan, truk KO sempat saling salip dengan kendaraan kedua tersangka di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Jembrana. Tak terima, kedua tersangka bersama kelompoknya mengejar dan mengeroyok KO.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan aksi penganiayaan. Saat ini, VD DRS dan LAMS ditahan di Mapolres Jembrana dan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (DC/AP)