LOKADEWATA, JEMBRANA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menunda rencana kenaikan tarif penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk yang seharusnya diberlakukan mulai Jumat (1/11). Kenaikan tarif ini rencananya akan sebesar 5% berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024.
Sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 31.600 menjadi Rp 33.100. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.
• Golongan IV A yang semula Rp 213.400 menjadi Rp 225.000,
• Golongan IV B dari Rp 182.400 menjadi Rp 192.200,
• Golongan V A yang semula Rp 420.400 menjadi Rp 426.900,
• Golongan V B berubah dari Rp 309.500 menjadi Rp 326.200,
• Golongan VI A dari Rp 637.800 menjadi Rp 647.100,
• Golongan VI B dari Rp 511.100 menjadi Rp 534.300,
• Golongan VII dari Rp 630.300 menjadi Rp 664.100,
• Golongan VIII dari Rp 888.300 menjadi Rp 897.600,
• Golongan IX dari Rp 1.229.600 menjadi Rp 1.243.000.
General Manager PT ASDP Cabang Ketapang, Yani Andrianto, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan memberikan waktu sosialisasi lebih panjang kepada masyarakat. Ia menambahkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk menutupi peningkatan biaya operasional dan tetap menjaga standar pelayanan yang aman, nyaman, dan selamat.
Saat ini, tarif penyeberangan masih menggunakan tarif lama hingga waktu yang belum ditentukan. Ketua Gapasdap Gilimanuk, I Gusti Putu Astawa, menyetujui kenaikan tarif bertahap ini sebagai tindak lanjut dari usulan asosiasi sebelumnya. (DC/AP)