LOKADEWATA, DENPASAR – Polda Bali berhasil mengungkap sindikat registrasi kartu SIM dan penjualan kode OTP secara ilegal di Denpasar. Sindikat ini memperoleh data pribadi dari dark web, dipimpin oleh DBS (21) sebagai pemilik usaha ilegal. Sebanyak 12 orang telah ditangkap, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Menurut Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, DBS dan anak buahnya membeli 30.000 data pribadi berupa NIK dari dark web seharga Rp 25 juta. Data ini digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM secara ilegal, yang kemudian dijual kembali secara online untuk pembuatan akun di situs judi, aplikasi e-commerce, hingga layanan pesan instan.
DBS memperoleh kartu SIM yang belum teregistrasi dari situs jual-beli online, dengan harga Rp 3,3 juta per dus berisi 1.000 kartu. Setelah terdaftar, kartu SIM tersebut digunakan untuk menerima kode OTP sebelum fisiknya dihancurkan. AKBP Ranefli juga mengungkapkan bahwa kartu SIM yang terdaftar secara ilegal ini berpotensi digunakan dalam tindak kejahatan lainnya.
Kasus ini diungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas judi online di Denpasar. Meskipun tidak ditemukan aktivitas judi, polisi menemukan kegiatan registrasi kartu SIM ilegal di lokasi tersebut. Dari penggerebekan dua tempat, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 168 modem pool, puluhan laptop, ratusan ribu kartu SIM, serta uang tunai Rp 250 juta.
Selain DBS, sejumlah anggota sindikat juga ditangkap, termasuk manajer dan kepala produksi. Enam pelaku lainnya masih buron, dan diduga sudah meninggalkan Denpasar. (DC/AP)