LOKADEWATA, DENPASAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah memutuskan untuk mengakhiri kontrak PT Bali CMPP sebagai pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja, karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah menerima tiga kali surat peringatan sejak tahun lalu, namun kinerjanya tetap buruk, terutama dalam mencapai target pengolahan sampah dan mengelola bau yang dikeluhkan warga.
Setelah memberikan peringatan terakhir pada 19 September, Pemkot resmi mengeluarkan pemberitahuan pemutusan kontrak, yang akan efektif mulai 3 Oktober.
Meskipun PT Bali CMPP mengajukan usulan adendum kontrak, Pemkot menolak karena hal tersebut terkait volume pengolahan sampah yang dianggap substansial dan tidak dapat diubah.
Pemutusan kontrak ini tidak membebaskan PT Bali CMPP dari kewajiban membayar denda atas keterlambatan pengoperasian TPST. Mereka juga diharuskan memindahkan mesin dari lokasi TPST.
Pemkot Denpasar akan mencari investor baru yang lebih kompeten dalam menangani pengolahan sampah tanpa menimbulkan bau, demi penanganan sampah yang lebih baik di kota tersebut. (DC/AP)