LOKADEWATA, TABANAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan meminta kepala lingkungan, kepala desa, serta masyarakat untuk memantau aktivitas yayasan atau panti asuhan di wilayahnya. Jika terdapat aktivitas yang mencurigakan, mereka diminta melaporkannya kepada Dinsos P3A Tabanan.
Permintaan ini muncul setelah terbongkarnya kasus sindikat penjualan bayi melalui Yayasan Anak Bali Luwih yang tidak berizin. Kasus tersebut dibongkar oleh Polres Metro Depok, dengan pengelola yayasan, I Made Aryadana, telah ditangkap.
Kepala Dinsos P3A Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, menyesalkan tindakan yayasan yang memperdagangkan bayi Jawa-Bali, karena hal ini bisa memberi dampak negatif pada generasi muda di wilayah tersebut.
Yayasan Anak Bali Luwih diketahui menampung perempuan hamil yang ditelantarkan oleh pasangan mereka, kemudian menyerahkan bayi yang lahir kepada calon pengadopsi tanpa prosedur yang sesuai. Gunawan menjelaskan bahwa proses adopsi seharusnya mengikuti aturan dan melibatkan pengawasan serta rekomendasi resmi.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma menyatakan akan melakukan pendataan dan penyelidikan terhadap yayasan, terutama terkait dengan adopsi, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dan mencegah kasus serupa terjadi. (DC/AP)