LOKADEWATA, BULELENG – Polres Buleleng kembali menangkap seorang residivis bernama Ketut Hendra Setiawan. Pria 27 tahun itu ditangkap karena mencuri pratima di dua pura di Kelurahan Astina dan Kelurahan Banjar Jawa, Buleleng, pada Maret lalu.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan bahwa polisi menerima laporan tentang hilangnya pratima di Merajan Pande Dauh Margi, Kelurahan Banjar Jawa, pada Selasa (26/3). Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa korban dan saksi-saksi di lokasi.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada Hendra Setiawan alias To’E, seorang residivis pencurian. Hendra ditangkap di rumah keluarganya di Kelurahan Banyuning, Buleleng.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Widwa saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (25/7).
Hendra mengaku telah mencuri pratima di Merajan Pande Dauh Margi, Kelurahan Banjar Jawa, dan Merajan Pasek Gelgel, Banjar Dinas Tengah, Kelurahan Astina, Buleleng. Aksinya dilakukan sekitar pukul 04.00 Wita dengan masuk melalui pintu yang tidak terkunci dan mengambil pratima di gedong penyimpanan.
Pratima yang dicuri meliputi dua keris kecil, dua kalung emas, empat gelang emas, 571 uang kepeng (pis bolong), lontar, lima perhiasan bunga cempaka, dan dua perhiasan bunga melati.
Hendra menjual perhiasan emas hasil curiannya kepada pedagang di pinggir jalan seharga Rp 4,7 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Hendra dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (DC/AP)