PEMPROV BALI AKAN TINJAU ULANG PERDA LAYANGAN USAI INSIDEN HELIKOPTER JATUH

LOKADEWATA, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Evaluasi ini dilakukan menyusul insiden jatuhnya helikopter wisata di Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, yang diduga disebabkan oleh baling-baling helikopter yang terlilit benang layangan pada Jumat (19/7).

“Menurut saya harus dievaluasi dulu, apakah perlu revisi atau tidak, tapi ini perlu di-review dan evaluasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta, di Denpasar, Rabu (24/7).

Samsi menyatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait penyebab jatuhnya helikopter tersebut. Dia menjelaskan bahwa Pemprov Bali tidak memiliki kewenangan untuk mengatur transportasi udara, melainkan hanya mengatur ketertiban di wilayahnya.

Samsi juga mengakui bahwa perda terkait larangan layang-layang ini tidak mempertimbangkan rute helikopter saat disusun. “Dulu tidak ada drone, sekarang ada. Dulu layang-layang kecil, sekarang besar,” tambahnya.

Pemprov Bali sebelumnya telah membentuk satuan tugas (satgas) layang-layang untuk mengurangi kemungkinan kecelakaan akibat layang-layang dan menegakkan aturan. “Karena layang-layang merupakan bagian dari tradisi, kita harus menyediakan tempat bermain yang aman, dengan ketinggian yang diperbolehkan,” jelas Samsi.

Pembentukan satgas layang-layang ini dibahas dalam rapat gabungan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali pada Selasa (23/7), setelah insiden helikopter jatuh di Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung.

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pembentukan satgas ini atas instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, dengan tujuan memudahkan komunikasi antarinstansi. Satgas ini akan melibatkan Satpol PP Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, PLN, dan instansi lainnya.

“Satgas ini akan dikoordinasi oleh Dishub Bali untuk memastikan komunikasi yang efektif di antara stakeholder, sehingga potensi kecelakaan udara bisa ditekan,” jelas Rai Dharmadi. (DC/AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *