LOKADEWATA, GIANYAR – Aturan baru tentang pengelolaan sampah di Gianyar, Bali, telah menyebabkan lonjakan tempat pembuangan sampah dadakan di berbagai kawasan, terutama di perkotaan. Warga mengeluhkan bahwa tumpukan sampah kini tersebar di berbagai lokasi seperti pinggir jalan, bawah pohon, dan depan gedung perkantoran. Plang larangan membuang sampah tampaknya tidak lagi dihormati, dengan sampah ditempatkan tepat di bawahnya.
Kadek Agus, seorang warga Banjar Pas Dalem, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, menyatakan bahwa kebijakan baru ini justru membuat kondisi di lapangan semakin kacau. Masyarakat berharap sampah yang dibuang akan segera diangkut, namun kenyataannya tidak semua sampah diambil sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Akibatnya, sampah menumpuk dan berserakan di mana-mana.
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 mengatur jadwal pengangkutan sampah, namun implementasinya belum berjalan dengan baik di tengah masyarakat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Ni Made Mirnawati, merasa prihatin melihat situasi ini. Dia menggarisbawahi perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat untuk mematuhi aturan memilah sampah, karena masih banyak yang kurang peduli.
Mirna menekankan bahwa pemerintah Gianyar akan tetap konsisten dalam menjalankan aturan ini, dengan fokus pada sosialisasi di pasar, banjar, dan rumah tangga. DLH Gianyar berkomitmen untuk bekerja sama dengan desa adat dan instansi terkait guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Dia juga menyoroti bahwa kesadaran kolektif dalam menangani sampah sangat penting untuk menghindari masalah lebih besar di masa depan. Harapannya, dengan pendekatan ini, masalah sampah di Gianyar dapat diatasi dengan efektif dari sumbernya. (DC/AP)