LOKADEWATA, DENPASAR – Polisi menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial DL (25) yang diketahui menjadi kurir sabu seberat 1,5 kilogram (kg).
“Kami menangkap satu orang yang berperan sebagai perantara atau kurir,” kata Wadir Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (20/6).
Ponco menjelaskan bahwa DL telah menjadi target operasi sejak 31 Mei 2024. Setelah sehari pencarian, DL ditangkap di rumahnya di Jalan Pulau Buru nomor 14, Denpasar Barat, pada 1 Juni 2024.
Kasus peredaran sabu tersebut kini dalam proses penyidikan dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan. Dari hasil penyidikan sementara, DL mendapatkan sabu dari seseorang berinisial TW yang saat ini masih diburu.
“Sabu yang ditemukan berasal dari tersangka berinisial TW, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Ponco.
Menurut hasil penyidikan, tidak ada indikasi bahwa narkoba tersebut berasal dari jaringan pengedar di lembaga pemasyarakatan. DL dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Modus peredaran sabu oleh tersangka DL masih kami dalami. Namun, tidak ada hubungannya dengan jaringan di lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.
DL merupakan satu dari 147 tersangka yang ditangkap selama operasi Antik Agung yang berlangsung dari 31 Mei 2024 hingga 15 Juni 2024. Para tersangka terlibat dalam peredaran minuman keras, ganja, cairan MDMA, pil ekstasi, dan pil koplo dengan nilai total Rp 3,2 miliar.
Modus operandi mereka bervariasi, mulai dari pembelian, penjualan, hingga pengedaran. Sementara itu, minuman keras yang ditemukan diracik sendiri oleh para tersangka tanpa label merek dan izin BPOM.
“Saat ini kami masih mendalami kasus ini dengan terus menggali keterangan dari para tersangka untuk mengetahui apakah mereka bagian dari jaringan nasional atau internasional,” tutup Ponco. (DC/AP)