LOKADEWATA, DENPASAR – Polisi menetapkan Sukojin (50), pemilik gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, sebagai tersangka. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dikenai pasal berlapis.
“Setelah penyelidikan dan olah TKP, kami menetapkan S sebagai tersangka. Dia pria 50 tahun asal Banyuwangi yang berdomisili di Jalan Pidada, Denpasar Utara,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP Bayu Sutha Sartana dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Minggu (15/6).
Sukojin dijerat dengan Pasal 188 dan 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran dan korban jiwa, dengan hukuman hingga 5 tahun penjara. Selain itu, dia dikenai Pasal 40 Ayat 6 dan 8 UU Cipta Kerja terkait izin usaha minyak dan gas bumi, yang ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran, termasuk dugaan pengoplosan gas di gudang tersebut, sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Labfor Polda Bali. Di lokasi, ditemukan beberapa barang bukti, seperti dinamo starter mobil pikap dan berbagai ukuran tabung gas LPG.
“Saat ini, dari 18 korban, 12 orang meninggal dan 6 masih dirawat,” ujar Bayu.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan bahwa Sukojin hanya memiliki izin pengecer, bukan izin usaha. “Tersangka tidak memiliki izin gudang. Dia pengecer migas,” katanya.
Gudang Sukojin, yang telah beroperasi sejak 2021, menjadi tempat tinggal 18 korban kebakaran tersebut.
Kebakaran terjadi pada Minggu (9/6) pagi, mengakibatkan 18 orang dengan luka bakar parah dirawat di rumah sakit. Hingga Sabtu (15/6), 12 korban tewas dan 6 lainnya masih dalam kondisi kritis. (DC/AP)