LOKADEWATA, JEMBRANA – I Putu Edyanto alias Bentir telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus menyelundupkan 18 penyu hijau di Jembrana, Bali. Pria berusia 42 tahun itu mengaku hanya sebagai suruhan dan diberi upah Rp 800 ribu untuk mengantarkan belasan penyu.
“Hasil pengembangan, pelaku mengaku akan membawa penyu ini ke wilayah Serangan, Denpasar,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi pers di Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center, Desa Perancak, Jembrana, Senin (1/4).
Kepada polisi, Bentir mengatakan upah Rp 800 ribu tersebut dia terima agar belasan penyu itu sampai di tempat tujuan. Bentir mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena terbentur ekonomi.
“Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utamanya,” tegas Endang.
Kasus penyelundupan penyu ini bukan kali pertama terjadi di Jembrana. Endang mengajak warga, terutama di sekitar pesisir, untuk turut berpartisipasi menjaga kelestarian satwa dilindungi itu.
“Petugas juga akan melakukan operasi rutin nantinya, terutama di wilayah pesisir,” ujar Endang.
Bentir ditangkap saat mengangkut 18 penyu hijau di wilayah Melaya, Jembrana, pada Kamis (28/3) sekitar pukul 20.00 Wita. Belasan ekor penyu hijau itu diangkut menggunakan mobil pikap bercat putih.
Kini, Bentir dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (DC/AP)