KPU BALI BAKAL MELAKUKAN EVALUASI TERHADAP KPPS YANG TELEDOR SAAT PEMILU

LOKADEWATA, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bakal mengevaluasi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Musababnya, banyak petugas KPPS yang dinilai kurang disiplin dan teledor saat proses pemungutan suara.

Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan mengungkapkan evaluasi dilakukan untuk mematangkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Kalau KPPS ini kan agak teledor, tapi akan jadi proses pertimbangan buat kami,” kata John saat ditemui di Kantor KPU Bali, Denpasar, Minggu (25/2).

John menjelaskan petugas penyelenggara yang akan terlibat dalam proses Pilkada 2024 akan ditetapkan kembali. KPU, John berujar, akan mengevaluasi kinerja dan kedisiplinan KPPS yang terlibat dalam Pemilu 2024.

Menurut John, KPU tidak akan merekrut KPPS yang sengaja melakukan kesalahan teknis saat Pemilu 2024. Ia mencontohkan perhitungan suara ulang di TPS 46, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Penghitungan ulang di TPS tersebut disebabkan oleh ketidakpahaman petugas KPPS saat proses perhitungan suara.

KPPS yang teledor juga dianggap menjadi penyebab dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Adapun, KPU Bali telah melakukan PSU pada empat TPS di Buleleng dan satu TPS di Gianyar.

“Apakah kami yang kurang menyampaikan informasi atau memang mereka yang bisa jadi tidak hadir atau tidak konsentrasi ketika proses bimtek. Kami evaluasi,” jelas mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu.

Sebelumnya, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengaku masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait tahapan Pilkada 2024. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, jadwal pelaksanaan pilkada berlangsung pada November 2024.

Menurut Lidartawan, jika pilkada digelar lebih cepat pada September 2024, KPU harus menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pendaftaran calon kepala daerah dapat dilakukan sekitar Maret hingga April 2024.

“Sekarang masih dalam proses penyusunan peraturan dan penyusunan anggaran. Kami tinggal menunggu KPU RI karena aturan kan dari pusat,” ujar Lidartawan, Kamis (22/2). (DC/AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *