PEMPROV GUGAT KANWIL BPN BALI SETELAH DUA SHP DI UNGASAN DIBATALKAN

LOKADEWATA, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggugat Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali. Gugatan terkait pembatalan dua sertifikat hak pakai (SHP) tanah di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

SHP yang dibatalkan bernomor 121 dan 126. Pembatalan dilakukan oleh Kanwil BPN Bali melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 168/Pbt/BPN.51/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan sertifikat tersebut dinilai cacat administrasi dan hukum. Pemprov Bali, lanjut Mahendra, akan taat hukum dan mengikuti mekanisme hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

“Sertifikat tanah Pemprov dengan alasan cacat administrasi dibatalkan, kami taat hukum sehingga mengikuti mekanisme hukum yang ada,” ujar Mahendra, Jumat (23/2).

Mahendra saat ini masih menunggu proses hukum yang berjalan. “(Gugatan masih) dalam proses,” jawab Mahendra singkat.

Gugatan SK Nomor 168/Pbt/BPN.51/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 yang dilakukan Pemprov Bali itu masuk di PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.DPS. (DC/AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *