PETUGAS SATPOL PP JEMBRANA DIPECAT SETELAH MENJADI TERSANGKA NARKOBA

LOKADEWATA, JEMBRANA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana I Komang Ari Kurniawan (36) dipecat sebagai pegawai kontrak. Ari Kurniawan diberhentikan seusai ditetapkan sebagai tersangka narkoba oleh Kepolisian Resor (Polres) Jembrana.

Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan sanksi bagi pegawai kontrak yang terlibat narkoba sudah jelas, yaitu diberhentikan tanpa pemberitahuan dan tidak menunggu putusan pengadilan yang inkrah. Hal itu sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Ari Kurniawan telah menjadi pegawai kontrak Satpol PP Kabupaten Jembrana sejak 2022. Statusnya saat ini masih dalam masa orientasi dan belum memiliki SPK terbaru 2024.

“Yang bersangkutan ini kontraknya sudah selesai per 31 Desember 2023 dan belum diperpanjang (kontrak). Jadi masih proses orientasi,” ujar Leo ditemui di kantornya, Rabu (24/1).

Ari Kurniawan yang bertugas di Rumah Jabatan Bupati Jembrana ini sebelumnya tetap bertugas meskipun secara administratif belum terikat sebagai pegawai kontrak baru. Sebab, sistem gaji pegawai kontrak memungkinkan mereka bekerja sebelum menerima SPK baru.

Namun dengan status tersangka, Kurniawan dipastikan tidak akan mengikuti masa orientasi untuk perekrutan anggota Satpol PP tahun anggaran 2024.

Leo mengakui bahwa perekrutan pegawai kontrak syaratnya memang belum ada penyertaan surat bebas narkoba. Perekrutan pegawai kontrak ke depan akan diperketat, salah satunya agar mencantumkan surat bebas narkoba sebagai syarat mengajukan lamaran.

“Mulai kontrak tahun ini kita akan mewajibkan menyertakan surat keterangan bebas narkoba untuk mengantisipasi hal serupa. Ini bagian dari evaluasi kami kedepan,” kata Leo.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba menegaskan petugas Satpol PP yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba agar ditindak sesuai ketentuan.

Tamba bakal melakukan tes urine kepada seluruh pegawai bila memungkinkan, baik kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak. Upaya itu dilakukan guna mencegah pegawai yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada toleransi dengan narkotika. Kalau besok tes urine, hari ini saya tandatangani agar dilaksanakan. Kita tidak main-main mengenai narkoba,” tegas Tamba.

Tamba menegaskan dukungan pemberantasan narkoba. Karena efek dari narkoba ini bisa merusak generasi dan masa depan.

“Saya imbau kepada seluruh masyarakat Jembrana, khususnya pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana, jika terbukti secara hukum maka putus kontrak,” tandas Tamba. (DC/AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *