LOKADEWATA, GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar mengembalikan berkas perkara insiden lift maut yang menewaskan lima karyawan di Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar, Bali. Kejaksaan menilai berkas kasus itu belum memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perkara tersebut belum bisa dibawa ke persidangan.
“Ada syarat-syarat yang belum terpenuhi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum,” kata Kasi Intel Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya, Senin (20/11).
Insiden maut ini terjadi pada Jumat, 1 September 2023. Siang itu, lima karyawan Ayuterra Resort hendak ke atas menggunakan tram lift. Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, mereka berlima naik dengan membawa peralatan kerja.
Saat hendak mencapai puncak, tali lift seketika terputus hingga mengakibatkan lift itu meluncur bebas ke bawah. Lift itu hancur lebur, sementara lima karyawan terempas. Dua orang tewas di lokasi kejadian, dan tiga lainnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Polres Gianyar akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Mujiana selaku kontraktor lift dan Vincent Juwono dan pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort pada 29 September lalu. Keduanya tidak ditahan dan dikenai sanksi wajib lapor dengan alasan berusia tua dan sakit-sakitan.
Menurut Adi Wijaya, Polres Gianyar telah menyerahkan berkas perkara tersangka Mujiana kepada Kejari Gianyar pada 16 Oktober 2023. Sementara itu, berkas perkara tersangka Vincent juga telah diserahkan kepada Kejari Gianyar pada 19 Oktober 2023.
Kejari Gianyar kemudian mengembalikan berkas perkara kedua tersangka kepada penyidik Polres Gianyar lantaran dinilai belum lengkap. “Saat ini masih berproses, kami menunggu hasil dari P-19 (berkas dikembalikan) hasil perbaikan,” tandas Adi Wijaya.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP M Gananta menjelaskan penyidik kepolisian masih melengkapi berkas perkara tersebut. “Saat ini proses masih P-19, kami sedang melengkapi berkas kasus ini untuk nanti kemudian diserahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya,” kata Gananta, Senin. (DC/AP)
Komentar