PENGAKHIRAN STATUS DARURAT, BENCANA KEBAKARAN DI TPA SUWUNG

LOKADEWATA, DENPASAR – Status darurat bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, berakhir. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/2651/HK/2023 yang terbit pada Kamis (16/11).

“Sekarang (kondisinya) sudah normal dan kami hanya menyiapkan satu mobil damkar (pemdam kebakaran) untuk antisipasi,” kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Denpasar, Senin (20/11). Kini, TPA Suwung, dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengolahan Sampah Provinsi Bali.

Jaya Negara menjelaskan di TPA Suwung telah dibangun sejumlah jalur pemisah antar blok sampah. Tujuannya, jika terjadi kebakaran di salah satu blok, api tidak merembet ke blok lain.

Pengiriman sampah di Denpasar, Jaya Negara melanjutkan, untuk saat ini dikirim ke TPA Tabanan dan TPA Suwung.

TPA Suwung terbakar hebat sejak Kamis (12/10). Pemerintah Kota Denpasar sempat menetapkan status TPA Suwung menjadi tanggap darurat bencana kebakaran.

Operasional TPA Suwung mulai berjalan normal sejak Senin, 13 November lalu. Hal itu seiring dengan padamnya seluruh titik api di TPA Suwung. (DC/AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *