oleh

HOTMAN PARIS BERENCANA MENGAJUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN EKS REKTOR UNUD DALAM KASUS SPI

LOKADEWATA, BADUNG – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bakal mengajukan penangguhan penahanan untuk bekas rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Hotman merupakan salah satu kuasa hukum Antara dalam perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.

Hotman menyatakan telah menyiapkan sekitar 40-an surat keputusan (SK) rektor dari berbagai perguruan tinggi negeri yang juga menerapkan SPI. Adapun, permohonan penangguhan penahanan terhadap Antara akan disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Selasa (21/11).

“Kami besok akan mengajukan (SK rektor) ini kepada majelis hakim untuk diperhatikan sebagai penangguhan penahanan. Karena, persidangan sudah keburu berjalan,” kata Hotman Paris di Kopi Johny, Kuta, Badung, Bali, Senin (20/11).

Pengacara nyentrik itu berharap puluhan salinan SK rektor itu dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Hotman menilai pungutan SPI adalah sah.

Menurut Hotman, puluhan salinan SK rektor tersebut sekaligus sebagai sanggahan terhadap isi dakwaan yang menurutnya tidak tepat dan cacat hukum. Hotman berkukuh bahwa tuduhan di dalam surat dakwaan terhadap kliennya yang menyebut adanya kerugian negara, tidak akurat.

“Untuk jadi bahan pertimbangan (majelis hakim) bahwa tindakan yang dilaporkan itu adalah sah yang selama ini sudah direstui pemerintah di seluruh universitas. Jadi, tidak ada alasan untuk menahan (Antara). Setidak-tidaknya, proses hukum kan berjalan, tapi tangguhkan dahulu penahanannya,” kata Hotman.

Hotman tak merespons dengan gamblang saat disinggung kemungkinan majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan untuk bekas rektor Unud tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bakal menempuh strategi hukum lain selama sidang berlanjut.

Untuk diketahui, upaya permohonan penangguhan penahanan itu sejatinya sudah diajukan sebanyak dua kali oleh pengacaranya Antara. Penangguhan penahanan pertama diajukan saat Antara ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Berikutnya, saat pelimpahan dan penahan semua tersangka kasus dugaan korupsi SPI Unud, tim pengacara Antara juga mengajukan surat untuk tidak ditahan. Namun, kejaksaan maupun majelis hakim belum mengabulkan semua pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut. (DC/AP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *