LOKADEWATA, BULELENG – Empat siswa SMP dan SMA yang memerkosa siswi SD di Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama seorang pemuda, mereka berlima memerkosa korban secara bergilir.
Empat pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni PD, RD, ND, dan PM. Seorang pemuda berinisial KGW (19) sudah ditangkap lebih dahulu karena terlibat dalam kasus pemerkosaan itu.
“Ada lima tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, Senin (20/11).
Belakangan diketahui, salah satu tersangka, PM adalah pacar korban. Siswa SMP itu berkilah tak ikut dalam aksi bejat itu.
“PM mengaku hanya menghubungi temannya. Namun ini masih didalami. Karena empat tersangka lainnya mengatakan PM juga sempat melakukan (pemerkosaan),” kata Darma.
Menurut Darma, PM mengaku hanya menghubungi teman-temannya untuk datang ke lokasi dan ramai-ramai memerkosa korban. Saat pemerkosaan, PM berdalih hanya menonton saja.
Kendati demikian, kata Darma, polisi akan mendalami pengakuan PM. Karena terdapat perbedaan keterangan baik dari PM, korban, dan empat tersangka lainnya.
Adapun, kasus pemerkosaan anak di bawah umur dilaporkan orang tua korban pada awal Oktober 2023. Kelima pelaku diduga melancarkan aksi bejat mereka di salah satu rumah di sana.
Darma mengatakan, empat tersangka yang masih di bawah umur untuk sementara tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.
Pihaknya pun kini masih berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) Provinsi Bali, untuk menentukan para tersangka yang masih di bawah umur bisa ditahan atau tidak. Mereka kini diproses dengan UU Perlindungan Anak. (DC/AP)
Komentar