LOKADEWATA, DENPASAR – Fransisca Fanni Lauren Christie dilaporkan lagi ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada Rabu (15/11). Puteri Indonesia Persahabatan 2002 itu dilaporkan bersama suaminya yang berkewarganegaraan Italia Valerio Tocci atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Fanni dan Valerio, Edyanto Silalahi, mengaku akan mengkaji pelaporan terhadap kliennya itu. “Nanti kami kaji untuk menindaklanjuti laporan itu,” kata Edyanto, Jumat (17/11).
Edyanto mengungkapkan kliennya tidak pernah membuat keterangan bohong atau palsu dalam akta autentik yang dibuat. Menurutnya, akta itu dibuat secara bersama-sama dan telah disepakati oleh para pihak.
“Kalau (akta) itu alasannya, menurut hemat kami pelapor pun turut buat keterangan itu karena ditandatangani bersama di hadapan notaris. Jadi, kami kuasa yang baru masih buat kajian untuk arah hukumnya,” tambah Edyanto.
Seperti diketahui, Fanni dan suaminya dilaporkan oleh Erdia Christina selaku kuasa hukum dua orang warga negara asing (WNA) asal Swiss bernama Timothee Frederic Walter dan Luca Simioni. Permasalahan ini terkait dengan apartemen The Double View Mansion (DVM) yang berlokasi di Jalan Babadan Nomor 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Luca selaku investor melaporkan Fanni dan suaminya terkait dugaan tindak pidana penggelapan atas hasil penjualan 14 unit apartemen DVM. Sementara itu, Timothee selaku pemilik hunian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas jual-beli unit apartemen DVM.
Adapun, Luca mengaku mengalami kerugian Rp 8,8 miliar atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Fanni dan suaminya. Sedangkan, Timothee merugi Rp 4,4 miliar. Dengan demikian, total kerugian kedua WN Swiss itu mencapai Rp 13,2 miliar. (DC/AP)