oleh

SATPOL PP DAN BEA CUKAI SITA 500 ROKOK ILEGAL DARI 15 TOKO DI JEMBRANA

LOKADEWATA, JEMBRANA – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Jembrana dan Bea Cukai Denpasar melakukan sidak terhadap penjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Kamis (16/11). Petugas menyasar 15 warung dan toko yang diduga menjual rokok ilegal.

Petugas menggeledah toko-toko tersebut. Hasilnya, ditemukan berbagai jenis rokok dengan cukai yang tidak sesuai alias ilegal untuk diperjualbelikan. Petugas gabungan menemukan sekitar 53 pak atau lebih dari 500 bungkus rokok ilegal berbagai merek.

Kabid Penegakan Hukum (Gakum) Daerah Satpol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata menjelaskan sidak dilakukan karena maraknya penjual rokok ilegal cukup meresahkan. Rokok-rokok itu dinilai lebih berbahaya dibanding rokok legal.

“Kali ini kami sasar penjual yang ada di wilayah Kecamatan Negara bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Denpasar,” ungkap Wirata.

Dirinya juga menjelaskan hingga siang tadi sudah mendapatkan sedikitnya 53 pak rokok tanpa atau cukai yang tidak sesuai (ilegal) dan telah diamankan. “Ada lebih dari 500 bungkus kami amankan, dan saat ini kegiatan masih berlangsung,” ujarnya.

Selain mengamankan rokok ilegal dari pedagang, petugas juga mengedukasi pedagang agar tidak menjual kembali rokok-rokok ilegal tersebut.

“Masih banyak yang tidak mengerti terkait pita cukai ini. Sebab masih banyak warung yang menjual rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dan jelas melanggar ketentuan sehingga kami jelaskan kembali,” jelas Wirata.

Seluruh barang bukti rokok ilegal yang diamankan itu diserahkan kepada Bea Cukai. “Kami harapkan dengan adanya kegiatan ini, pedagang akan menolak tawaran untuk menjual rokok ilegal,” tandas Wirata. (DC/AP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *