oleh

BURUH PANGGUL YANG MELAKUKAN PELECEHAN PADA SISWI SD DI JEMBRANA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

LOKADEWATA, JEMBRANA – Polres Jembrana resmi menetapkan pria yang bekerja sebagai buruh panggul berinisial OK di Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, sebagai tersangka. OK diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah kelas 4 sekolah dasar (SD).

“Untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah miliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, Minggu (12/11).

Riwayanto menjelaskan polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap OK serta saksi-saksi untuk proses penyidikan. Pihaknya belum bisa memastikan untuk perbuatan OK ini apakah pemerkosaan atau pencabulan.

“Ini yang belum bisa kami ekspose. Intinya dari hasil alat bukti yang kami dapatkan, perbuatan pelaku sudah cukup untuk kami jerat pelaku,” tegas Riwayanto.

Riwayanto menyebut OK disangkakan pasal tentang persetubuhan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” papar Riwayanto.

Sebelumnya, pencabulan buruh panggul terhadap siswi kelas 4 SD itu terjadi sekitar 10 hari lalu. Namun, baru dilaporkan ke polisi pada Jumat malam (10/11). Sejak kejadian hingga sekarang korban tidak masuk sekolah.

Akibatnya, kini korban disebut trauma berat gegara pencabulan yang diduga pelakunya seorang lelaki dewasa itu. (DC/AP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *