LOKADEWATA, BULELENG – Kasus dugaan penistaan agama oleh dua warga Desa Sumberklampok, Buleleng, Bali, yang memaksa rekreasi saat Nyepi menuju Pantai Prapat Agung memasuki babak baru. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan setelah dilakukan paruman agung (rapat besar) yang digelar Kamis (26/10).
Paruman itu juga dihadiri dan disepakati oleh seluruh warga Desa Sumberklampok. Kesepakatan itu pun telah disampaikan ke Polres Buleleng, pada Jumat (10/11).
“Kami sepakat mencabut laporan, menyelesaikan kasus secara kekeluargaan,” kata Bendesa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana saat mendatangi Polres Buleleng untuk mencabut laporan, Jumat (10/11).
Artana melanjutkan keputusan untuk mencabut laporan diambil karena ingin menjaga toleransi antar umat beragama, khususnya di Desa Sumberklampok.
Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, pihaknya, kata Artana, akan merevisi awig-awig. Nantinya awig-awig tersebut akan berbentuk perarem yang mengikat seluruh warga termasuk krama tamiu (warga pendatang).
“Nanti perarem itu akan disampaikan langsung ke seluruh warga,” jelasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika mengaku belum mengetahui soal pencabutan laporan tersebut. “Belum tahu saya. Nanti saya cek ya,” ujarnya.
Diketahui, aksi warga ngotot rekreasi di Pantai Prapat Agung terjadi persis pada perayaan Nyepi, Rabu (22/3). Peristiwa itu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, sejumlah warga mengendarai sepeda motor menunggu di depan portal yang dijaga parapecalang. Mereka berbondong-bondong masuk, setelah seorang di antaranya berhasil membuka portal.
Seusai kejadian, dua orang yang diduga dalang insiden itu diamankan. Keduanya yakni Ahmad Zaini dan Muhamamad Rasyad.
Mereka kemudian meminta maaf pada Kamis (23/3) di hadapan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng, Camat Gerokgak, Kapolsek Gerokgak, Perbekel Desa Sumberklampok, Kelian Desa Adat Sumberklampok, Kesbangpol Kabupaten Buleleng, dan sejumlah perwakilan pecalang.
Setelah memakan waktu penyelidikan yang lama, Zaini dan Rasyad ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (18/9). Mereka diduga menjadi dalang atau provokator insiden itu. (DC/AP)