LOKADEWATA, DENPASAR – Sidang perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) kembali bergulir. Hakim ketua Putu Ayu Sudariasih yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar.
Terdakwa mantan Rektor Unud I Nyoman Gede Antara nampak hadir di dalam persidangan tersebut. Kali ini, Antara tidak lagi mengenakan borgol dan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan’ saat memasuki ruang sidang.
“Sehat yang mulia,” jawab Antara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Selasa (7/11).
Namun, setelah membuka sidang, Hakim Ketua Sudariasih menyatakan menunda sidang hingga Kamis (9/11). Alasannya, karena ada salah seorang hakim anggota yang absen mendadak.
“Karena ada majelis hakim yang berhalangan maka sidang ditunda Kamis tanggal sembilan jam 11,” kata Hakim Ketua Sudariasih.
Sidang perkara dugaan korupsi tersebut sejatinya mengagendakan tanggapan jaksa atas eksepsi pribadi dari terdakwa Gede Antara. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sudah siap dengan materinya.
“Pada intinya materi (tanggapan) dari jaksa sudah siap 100 persen,” kata JPU Dino Kries Minardi.
Ditanya apa materinya, Dino menolak menyebutkan secara rinci. Hanya secara umum, materi tanggapan akan menanggapi hal-hal mendasar dari apa yang telah disebutkan Antara di dalam eksepsinya.
“(Materinya) terkait poin-poin yang mendasar. Nanti kami sampaikan hari Kamis,” katanya.
Nyoman Sukandia, selaku tim kuasa hukum Antara, mengaku tidak mempermasalahkan penundaan tersebut. Sukandia menganggap hal itu sudah biasa di dalam persidangan.
Meski begitu, dia tetap pada pemahamannya terhadap perkara SPI itu. Sukandia menganggap tidak ada unsur kerugian negara atas perkara dugaan korupsi yang menimpa kliennya.
“Ya pada prinsipnya, tidak ada kerugian negara. Dasarnya memang tidak ada kerugian negara kok. Dan (Antara) pejabat negara yang bisa memberikan pelayanannya dengan baik,” beber Sukandia.
Sebelumnya, Wakil Rektor (Warek) Bidang Umum dan Keuangan Unud I Gusti Bagus Wiksuana bersaksi di hadapan majelis hakim bahwa pungutan SPI di kampusnya hanya didasari oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti).
Menurutnya, Permenristekdikti membolehkan perguruan tinggi negeri yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) memungut SPI sebagai uang pangkal atau uang lainnya selain uang kuliah tetap (UKT).
Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Udayana (Unud) Ni Luh Putu Wiagustini menguatkan kesaksian Wiksuana. Wiagustini yang menghadiri sidang pekan lalu sebagai saksi, juga menyebut bahwa penyusunan tarif SPI Unud dilakukan tanpa dasar hukum sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (DC/AP)