LOKADEWATA, BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bakal membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Desa Sangeh, Abiansemal, Badung, Bali, pada 2024. Pembangunan TPST di lahan hibah seluas 1,8 hektare itu akan menelan anggaran Rp 260 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Badung I Wayan Puja menjelaskan pembangunan TPST bertujuan mengatasi persoalan sampah di Gumi Keris, julukan Badung, khususnya di Kecamatan Petang dan Abiansemal. Namun, penolakan dari masyarakat terkait proyek tersebut bermunculan.
“Ini tantangan kami yang mesti dimulai, mengubah kesan negatif dari TPST dan meyakinkan apa yang dibangun ini tidak akan menimbulkan bau,” ujar Wayan Puja, Senin (30/10).
Wayan Puja mengeklaim sampah yang dibuang di TPST akan langsung diolah cepat. Tujuannya, agar masyarakat tidak terganggu aroma busuk sampah.
Nantinya TPST, Wayan Puja melanjutkan, akan memanfaatkan insinerator dalam mengolah sampah. “TPST akan jauh di belakang dari jalan raya sehingga tidak ada kelihatan kesan tempat sampah,” katanya.
Menurut Wayan Puja, gelombang penolakan yang muncul tidak lepas dari upaya desa setempat membangun kawasan pariwisata. Warga khawatir kehadiran TPST mengganggu terwujudnya pembangunan area pelesiran itu.
Masalahnya, kata Wayan Puja, tidak ada solusi lain mengatasi sampah selain membangun TPST. Hadirnya TPST hanya menangani sekitar 30 persen dari total sampah yang dihasilkan masyarakat. (DC/AP)