LOKADEWATA, DENPASAR – Sidang perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) terus bergulir. Terbaru, Wakil Rektor (Warek) Bidang Umum dan Keuangan Unud I Gusti Bagus Wiksuana bersaksi terkait perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Jumat (27/10).
Selama bersaksi, Wiksuana menceritakan banyak hal terkait SPI. Termasuk seputar dana SPI yang berhasil dipungut dari calon mahasiswa jalur mandiri Unud sejak tahun akademik 2018 hingga 2022.
Awalnya, Wiksuana mengungkapkan perguruan tinggi negeri yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) seperti Unud diperbolehkan memungut uang pangkal atau uang lainnya selain uang kuliah tetap (UKT). Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti).
“Artinya SPI itu dibenarkan atas Permenristekdikti itu,” kata Wiksuana.
Untuk diketahui, terdapat empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Rektor Unud nonaktif I Nyoman Gde Antara serta staf Unud Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara. Berikut sederet kesaksian Wiksuana dalam sidang perkara korupsi SPI Unud.
SPI Unud Dipungut Tanpa SK Rektor
Wiksuana menjawab sejumlah pertanyaan dari para jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya terkait payung hukum Unud memungut SPI kepada para calon mahasiswa baru jalur mandiri. Menurutnya, SPI seharusnya dipungut setelah ada surat keputusan (SK) dari rektor.
Ketika jaksa menanyakan hal tersebut, Wiksuana menyebut SPI yang dipungut dari para calon mahasiswa baru dilakukan sebelum SK rektornya terbit. “SPI tidak bisa dipungut sebelum ada SK rektor. Tapi, (di Unud) dipungut sebelum ada SK rektor,” imbuh Wiksuana.
Jaksa menolak berkomentar ihwal kesaksian Wiksuana itu. Yang pasti, jaksa menilai pungutan SPI harus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan Peraturan Pemerintah (PP).
I Wayan Purwita, selaku pengacara terdakwa Sastra menyanggah anggapan bahwa SPI Unud dipungut secara ilegal. Menurutnya, hasil pungutan SPI sejak 2018 sudah dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Ristek Dikti.
“Dan tidak ada teguran sama sekali tentang pemungutan SPI ini kalau memang tidak ada payung hukumnya. Kalau memang melanggar, seharusnya ada teguran,” kata Purwita.
Sebut Dana SPI Habis untuk Bangun Sarpras
Saat ditanya jaksa terkait penggunaan dana SPI, Wiksuana menyebut semua dana uang pangkal tersebut sudah habis untuk membangun sarana dan prasarana (sarpras) kampus Unud. “Sesuai naskah akademik kami, SPI ini digunakan untuk membangun sarana dan prasarana Universitas Udayana,” kata Wiksuana.
Jaksa lalu menanyakan kembali apakah dana SPI pernah digunakan untuk hal selain pembangunan sarana dan prasarana kampus. Wiksuana pun memberikan jawaban yang sama. Dia mengaku bertanggung jawab menggunakan uang SPI untuk membangun sarana dan prasarana kampus.
Menurut Wiksuana, uang SPI yang terkumpul sebesar Rp 335 miliar lebih. Semua dana SPI tercampur dengan komponen pendapatan Unud sebagai kampus berstatus BLU pada lima rekening bank. Dia menyebut sebanyak Rp 479 miliar lebih – termasuk dana SPI yang terkumpul – sudah dihabiskan untuk membangun sarana dan prasarana kampus.
“Karena (sarana dan prasarana kampus) yang kami kembangkan itu berjumlah Rp 479 miliar. Jadi, jauh di atas SPI yang kami terima. Jadi, SPI itu boleh dikatakan untuk sarana dan prasarana. Itupun masih kurang,” kata Wiksuana.
Pembangunan Sarpras Gunakan Uang SPI dan Pendapatan Unud Lainnya
Kemudian, jaksa melontarkan pertanyaan untuk menegaskan bahwa uang yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kampus bukan murni dari SPI. Wiksuana pun membenarkan. Ia menegaskan uang SPI sudah tercampur dengan komponen pendapatan Unud yang lain dan berstatus penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Ya, benar (pembangunan sarana dan prasarana kampus bukan murni dari SPI). Tapi penggunaan SPI, untuk sarana dan prasarana,” tuturnya.
Kesaksian Wiksuana itu berbeda dengan versi hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Bali. Dari Kejaksaan Tinggi Bali yang tidak ingin disebutkan, tidak lebih dari 10 persen dari total dana SPI yang digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kampus.
Rinciannya, hanya sekitar Rp 87,2 miliar dari total dana SPI yang terkumpul sejak 2019 hingga 2022. Ada sebanyak 13 perusahaan atau kontraktor yang mengerjakan pembangunan sarana dan prasarana kampus Unud sepanjang periode tersebut. (DC/AP)