LOKADEWATA, DENPASAR – Wakil Rektor (Warek) Bidang Umum dan Keuangan Universitas Udayana (Unud) I Gusti Bagus Wiksuana bersaksi atas perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar. Selama bersaksi, Wiksuana banyak menceritakan banyak hal terkait SPI.
Salah satunya, soal dana SPI yang berhasil dipungut dari calon mahasiswa jalur mandiri Unud sejak tahun angkatan 2018 hingga 2022. Saat ditanya jaksa terkait dana SPI digunakan untuk apa, Wiksuana bersaksi bahwa semua dana SPI tersebut sudah habis untuk membangun sarana dan prasarana kampus Unud.
“Sesuai naskah akademik kami, SPI ini digunakan untuk membangun sarana dan prasarana Universitas Udayana,” kata Wiksuana di PN Tipikor Denpasar, Jumat (27/10).
Jaksa lalu menanyakan kembali apakah dana SPI pernah digunakan untuk hal selain pembangunan sarana dan prasarana kampus. Wiksuana lalu memberikan jawaban yang sama.
Dia mengaku bertanggung jawab menggunakan uang SPI untuk membangun sarana dan prasarana kampus. Wiksuana juga menjelaskan bahwa uang SPI yang terkumpul sebesar Rp 335 miliar lebih.
Semua dana SPI tercampur dengan komponen pendapatan Unud sebagai kampus berstatus BLU (badan layanan umum) pada lima rekening bank. Dia mengaku sebanyak Rp 479 miliar lebih yang sudah dihabiskan untuk membangun sarana dan prasarana kampus, termasuk di dalamnya total dana SPI yang sudah terkumpul.
“Karena (sarana dan prasarana kampus) yang kami kembangkan itu berjumlah Rp 479 miliar. Jadi, jauh di atas SPI yang kami terima. Jadi, SPI itu boleh dikatakan untuk sarana dan prasarana. Itupun masih kurang,” kata Wiksuana.
Kemudian, jaksa melontarkan pertanyaan yang menegaskan bahwa uang yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kampus bukan murni dari SPI. Wiksuana membenarkan, karena uang SPI sudah tercampur dengan komponen pendapatan Unud yang lain dan berstatus penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Ya, benar (pembangunan sarana dan prasarana kampus bukan murni dari SPI). Tapi penggunaan SPI, untuk sarana dan prasarana,” tuturnya.
Kesaksian Wiksuana itu berbeda dengan versi hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Bali. Menurut sumber detikBali dari Kejaksaan Tinggi Bali yang tidak ingin disebutkan, tidak lebih dari 10 persen dari total dana SPI yang digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kampus.
Sedikit lebih rinci, hanya sekitar Rp 87,2 miliar dari total dana SPI yang terkumpul sejak 2019 hingga 2022. Ada sebanyak 13 perusahaan atau kontraktor yang mengerjakan pembangunan sarana dan prasarana kampus Unud sejak tahun 2019 hingga 2022. (DC/AP)