PNS-PEGAWAI KONTRAK PEMKAB JEMBRANA DICIDUK KARENA SABU

LOKADEWATA, JEMBRANA – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana mengamankan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba dan psikotropika dalam dua bulan terakhir. Dalam Operasi Antik 2023, dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana.

“Dua tersangka dalam operasi antik merupakan PNS dan tenaga kontrak yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Jembrana,” papar Alit saat melaksanakan konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Minggu (28/5).

PNS tersebut bernama I Made Bagiasa Alias Bagik sebagai sopir di Bagian Ekonomi dan Pembangunan (EkBang). Pria berusia 42 tahun itu berasal dari Kelurahan Pendem diamankan pada 12 Mei dengan barang bukti sabu seberat 1,67 gram neto.

Sedangkan pegawai kontrak bernama I Kadek Agus Satria Utama (25) asal Tegalcangkring bekerja di di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia diamankan pada 10 Mei dengan barang bukti sabu seberat 2,07 gram neto.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, jadi Kadek Agus Satria Utama merupakan residivis kasus serupa yang telah diadili di PN Negara pada 2016 dengan vonis 5 bulan penjara,” tandas Alit.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Jembrana menangkap 11 pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam dan luar Operasi Antik 2023. Dari 11 pelaku tersebut, delapan orang menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan tiga orang pil koplo.

Delapan pelaku penyalahgunaan sabu dikenakan pasal yang berbeda lantaran ada yang sebagai pengguna dan perantara. Untuk perantara disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara untuk pengguna disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk perkara pil koplo disangkakan Pasal 197 atau 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan sebagaimana diubah menjadi Pasal 60 angka Jo. Pasal 197 UU RI No. 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja. Ancaman penjara 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 1,5 miliar. (AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *