KORUPSI RP 57,2 MILIAR, MANTAN KETUA LPD SANGEH DIVONIS 8 TAHUN PENJARA

LOKADEWATA, BADUNG – I Nyoman Agus Aryadi (52) divonis delapan tahun penjara terkait kasus korupsi Rp 57,2 miliar di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Aryadi merupakan mantan ketua di LPD Sangeh.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Agus Akhyudi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (17/5). Selain membacakan vonis, Agus juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

“Menyatakan terdakwa I Nyoman Agus Aryadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap I Nyoman Agus Aryadi dengan pidana penjara delapan tahun,” kata Agus.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Aryadi diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 56,1 miliar ke kas LPD Sangeh atau penjara selama dua tahun sebagai penggantinya.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa dianggap telah merugikan keuangan negara. Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Putu Angga Pratama, Made Arthadana, dan Made Sudirga selaku anggota tim kuasa hukum menyatakan menghormati keputusan hakim yang menjatuhkan vonis lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Sudirga, semua tuduhan JPU kurang tepat.

Meski demikian, tim kuasa hukum akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah menerima putusan atau mengajukan banding. “Menurut kami hakim sudah lebih mengedepankan hati nurani. Tapi, tentu kami pikir-pikir dahulu (untuk langkah hukum selanjutnya),” kata Made Sudirga.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Anak Agung Gede Lee Wisnu Diputera, yakni 18 tahun penjara. JPU menuntut Agus Aryadi karena terbukti melanggar sejumlah pasal.

Antara lain, Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1. Pasal yang dikenakan tersebut sudah sesuai dakwaan bahwa Agus yang dibantu beberapa pengurus dan karyawan LPD Sangeh berlangsung dalam kurun 2016 hingga 2020.

Modus yang dilakukan adalah dengan membuat kredit fiktif di LPD Sangeh. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 57,2 miliar lebih.

Menurut JPU, kerugian negara tersebut sudah sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan LPD atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD Sangeh. Laporan diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Badung Nomor X700/10/V/Inspektorat 14 November 2022. (AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *