TERSANGKA KORUPSI SPI, REKTOR UNUD AKAN AJUKAN PRAPERADILAN

LOKADEWATA, BADUNG – Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di kampus tersebut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Unud Nyoman Suandika.

“Praperadilan itu paling tidak satu hari dari hari ini. Kami perlu proses paling tidak satu minggu,” ucap Suandika saat konferensi pers di Universitas Udayana, Kamis (16/3/2023).

Suandika menjelaskan Antara akan meminta perlindungan hukum. Unud juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan dana SPI oleh kampus tersebut. “Kami juga bersurat ke BPK tolong lakukan pengecekan,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan Rektor Antara sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi SPI. Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Selain Antara, Kejati Bali juga telah menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus itu yakni IKB, IMY, dan NPS. Jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. (AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *