LOKADEWATA– Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha angkat suara terkait wacana penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas serta penghapusan pajak progresif. Usulan ini datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Menurut Santha, sejauh ini wacana tersebut masih dalam pembahasan dan belum rampung. Ia menyebut penerapan kebijakan itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Secara Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah) itu diatur, pemberlakuan pembebasan BBN-KB itu masih dibahas, masih lama lah,” kata Santha, Kamis (16/3/2023).
Santha menjelaskan target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini senilai Rp 4,7 triliun. Target ini jauh dari target tahun lalu yang mencapai Rp 3,5 triliun.
“(Target PAD itu) di dalamnya sudah termasuk pajak kendaraan, termasuk bea balik nama,” jelas Santha.
Korlantas Polri bakal mengusulkan penghapusan BBN-KB II tersebut kepada pemerintah daerah. Sebab, pemberlakuan pajak-pajak tersebut berada di bawah aturan daerah.
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan usulan itu akan memudahkan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.
“Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” kata Firman dalam video yang diunggah YouTube NTMC Polri, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, masyarakat akan langsung balik nama kendaraan bekas yang dibelinya. Sehingga, data yang ada menjadi lebih valid. (AP)