HINDARI! CIRI-CIRI PINJOL ILEGAL MENURUT OJK BALI

LOKADEWATA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Kristianti Puji Rahayu meminta agar masyarakat cerdas dalam menghindari pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia pun membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari masyarakat.

“Setiap ada edukasi kami selalu ingatkan untuk cek legal dan logisnya pinjol. Artinya apakah pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum. Masyarakat bisa mengeceknya lewat nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157,” katanya, Kamis (16/3/2023) di Badung, Bali.

Kemudian, kata Puji, salah satu ciri-ciri pinjol ilegal, yakni ketika menawarkan pinjaman, pinjol akan meminta untuk mengakses kamera, lokasi dan mikrofon dari calon pengguna aplikasi pinjol.

“Kemudian dari sisi investornya yang cenderung tidak rasional kalau ditawari imbalan yang tidak logis. Jadi, cek legal dan logisnya pinjol. Ada nggak sih orang yang mau kasih imbalan 10 persen sebulan. Kalau sedang senang (masyarakat) mau, tapi begitu ketipu (bilangnya) aduh bagaimana ini?,” jelasnya.

Menurutnya, OJK sendiri telah mengantisipasi melalui regulator agar masyarakat dapat terhindar dari pinjol ilegal.

“Seperti pinjol legal ada di pusat data fintech lending atau Pusdafil untuk memeriksa satu orang itu sudah pinjam di berapa tempat. Kalau pinjol ilegal kan tidak tahu. Nanti juga akan diperkuat di undang-undang tentang P2SK jadi, penanganan pinjol ilegal akan lebih tegas,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, pinjol oleh masyarakat Bali kepada perusahaan financial technology (fintech) per November 2022 mencapai Rp 258,75 miliar.

Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi keempat di luar Jawa, setelah Sumatera Utara Rp 452 miliar, Sumatera Selatan Rp 316 miliar serta Sulawesi Selatan Rp 296 miliar. (AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *