LOKADEWATA, Denpasar- Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain sebagai salah satu ciri negara demokratis untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik serta menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang berujung kepada penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati dalam sambutannya saat menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur, Rabu (14/12).
Ditambahkan Wagub Cok Ace, bahwa di tengah era kemajuan teknologi informasi, akses terhadap informasi serta arus informasi semakin mudah diperoleh oleh masyarakat, oleh sebab itu masyarakat yang heterogen harus bijak dan cerdas dalam memilah dan memilih informasi publik untuk dipercayai atau dicerna. Badan publik dituntut untuk adaptif dan inovatif serta memanfaatkan teknologi informasi, baik dalam penyediaan maupun pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dalam keterbukaan informasi publik diharapkan semakin memperbesar akses masyarakat ke informasi publik secara cepat, murah, efektif dan efisien. (FID/LOKA)
Komentar