LOKADEWATA, DENPASAR- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali, Ny. Putri Suastini Koster tampil sebagai narasumber pada taping dialog interaktif dengan tema ‘Diseminasi, Perlindungan, Penegakan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual’ bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, Constantinus Kristomo, di Bali TV, Selasa (13/12/2022) sore.
Perempuan yang dikenal memiliki multi talenta ini mengajak para perajin jeli membaca situasi yang berkembang dewasa ini. Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian para perajin adalah pentingnya pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual atas karya mereka.
Pengalaman mengajarkan bahwa kepemilikan HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya saling klaim karya cipta. Pada kesempatan itu, ia juga menyinggung adanya kemungkinan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali membuat wadah khusus yang memfasilitasi perajin jika menghadapi persoalan dalam HAKI.
Terkait dengan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, menurut Bunda Putri, hal terpenting yang harus dilakukan adalah mengubah mindset perajin. Lebih jauh ia bertutur tentang semangat kebersamaan para perajin tradisional Bali di jaman dulu.
Disebutkan olehnya, jaman dulu seorang perajin tak mempermasalahkan ketika hasil karya mereka ditiru karena prinsipnya adalah sejahtera bersama. “Tapi itu dulu, sekarang tak bisa lagi seperti itu. Karena faktanya perajin kita banyak dirugikan oleh tindakan meniru yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Dialog interaktif yang juga menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, Constantinus Kristomo sebagai pembicara, menyampaikan bahwa Bali memiliki sangat banyak kekayaan komunal maupun individu.
Disebutkan olehnya, ini menjadi salah satu kendala dalam pendaftaran Hak Cipta, KIK atau Indikasi Geografis. Namun demikian, ia menyampaikan bahwa belakangan kesadaran untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual makin meningkat.
Ia mengungkap, kesadaran makin tumbuh sejak masa pandemi karena saat itu banyak pelaku industri kreatif yang merasakan keuntungan dari Hak Cipta atau HAKI yang mereka kantongi. “Mereka mulai sadar kalau hak cipta atas produk mereka bisa mendatangkan manfaat,” ungkapnya.
Secara khusus, ia menyampaikan rasa salut terhadap Ny. Putri Koster yang begitu semangat turun membina dan mengedukasi para perajin, khususnya terkait dengan pentingnya pendaftaran HAKI. Kemenkum HAM Provinsi Bali akan mendukung langkah Dekranasda dan Pemprov Bali dalam mendorong pelaku IKM untuk mendaftarkan karya mereka. (FID/LOKA)