KLARIFIKASI BERITA PENGADAAN PELAKSANAAN TENDER PEMATANGAN LAHAN PUSAT KEBUDAYAAN BALI TAHAP III BIDANG CIPTA KARYA

LOKA DEWATA, Denpasar – Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Ketut Adiarsa memberikan tanggapan terkait pemberitaan beberapa media online pada tanggal 27 September 2022 dan tanggal 28 September 2022 tentang Pelaksanaan Tender Pematangan Lahan Pusat Kebudayaan Bali Tahap III Bidang Cipta Karya. Melalui Surat Nomor B.42.027/32162/P2PA/B.PBJEK perihal Tanggapan Pemberitaan Tender Pusat Kebudayaan Bali tanggal 30 September 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Karo PBJ dan Perekonomian Setda Prov Bali menegaskan bahwa proses pemilihan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 094 dan PPK atas pekerjaaan Tender Paket Pematangan Lahan Tahap III PKB Bidang Cipta Karya sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Terhadap perubahan ijin sub bidang jalan sudah sesuai dengan lingkup pekerjaan, dan dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan pada tanggal 23 september 2022,” kata Adiarsa.

Ia menambahkan penetapan perubahan/adendum dokumen pemilihan masih dalam rentang waktu paling kurang 3 (tiga) hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran, dan batas akhir penyampaian dokumen penawaran tanggal 27 September 2022 sesuai dengan Lampiran II Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 point 4.2.4 tentang Pemberian Penjelasan.

“Perubahan/adendum ini sudah diinformasikan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta tender,” pungkasnya, (FID/LOKA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *