ROY SURYO PELAPOR PERTAMA MALAH JADI TERSANGKA

LOKA DEWATA, Jakarta –  Roy Suryo akan diperiksa kembali sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur.Menanggapi pemanggilan dirinya itu, Roy Suryo mengungkapkan kekecewaannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Roy Suryo melapor lebih dahulu ke Polda Metro Jaya dibanding pelapor yang melaporkan dirinya.
Seperti diketahui, Roy Suryo memang buru-buru lapor Polda Metro Jaya begitu menyadari postingan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter @KRMTRoySuryo2 menuai kritikan.

Roy Suryo melaporkan akun yang disebutnya menyebarkan pertama meme stupa Candi Borobudur itu pada 16 Juni 2022.

Ada tiga akun yang ia sebut pertama kali menyebarkan meme stupa. Roy Suryo juga ancang-ancang meminta perlindungan saksi ke LPSK. Namun rekomendasi LPSK ditolak dan polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Tanggal 20 Juli 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengeluarkan rekomendasi perlindungan kepada saya selaku saksi pelapor, namun ternyata status saya malah naik jadi tersangka,” ujar Roy Suryo dalam keterangan persnya, Kamis (4/8/2022). Selang sehari setelah Roy Suryo lapor Polda Metro, organisasi Buddha, Dharmapala Nusantara melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro tetapi ditolak.

Kemudian 20 Juni 2022, pelapor Kevin Wu dan Kurniawan melaporkan Roy Suryo. Atas dua laporan tersebut, Roy Suryo mengaku dirinya tak pernah diklarifikasi sebelumnya.
“Jadi dua laporan mereka inilah yang diproses di Polda Metro Jaya hingga status kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan, tanpa saya pernah diklarifikasi sebelumnya,” ucapnya.
Roy Suryo menjelaskan dirinya bukan penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur itu. Menurut Roy Suryo, ada tiga akun penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur sebelum dirinya.

langsung/menunjukkan) ke saya meme yang berbeda lagi.

“Baru 10 Juni 2022 tersebut saya mengomentari kenaikan rencana tarif naik Candi Borobudur sembari menertawakan akun-akun pengunggah meme-meme sebelumnya tersebut (dengan melampirkan screenshot mereka).

LPSK mengeluarkan rekomendasi perlindungan kepada Roy Suryo selaku saksi pelapor. Namun ternyata status Roy Suryo naik jadi tersangka.
Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan untuk pemeriksaan terhadap Roy Suryo, besok. Roy Suryo dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Benar Polda Metro Jaya, dalam hal ini penyidik dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap Roy Suryo yang mana statusnya sudah sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Surat panggilan itu telah dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Roy Suryo. Zulpan mengatakan Roy Suryo sudah menerima surat panggilan tersebut.
“Sudah diterima dan sesuai dengan jadwal akan dilakukan pemeriksaan besok,” ucapnya.
Sebelumnya, Zulpan menegaskan pemeriksaan Roy Suryo ini tidak ada kaitannya dengan kehadiran Roy Suryo di acara klub Mercy. Pemeriksaan Roy Suryo semata-mata kepentingan penyidikan.
“Nggak ada. Jadi Polri bekerja berdasarkan fakta hukum. Kemudian Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita, itu tidak ada hubungannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (3/8).
Zulpan menambahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membutuhkan keterangan tambahan dari Roy Suryo.
“Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo. Ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik sehingga dipanggil hari Jumat,” terang Zulpan , (FID/LOKA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *