PEMUSNAHAN ARAK GULA PASIR OLEH SATPOL PP PROV. BALI BERSAMA DPRD BALI

LOKA DEWATA, Denpasar-Pemusnahan arak Gula Pasir dilakukan oleh SATPOL PP provinsi Baliim bersama Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, bersama Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kasatpol PP Karangasem, perwakilan Disperindag, perwakilan awak media, serta personel Satpol PP Provinsi Bali di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Senin (1/8).
Ketua Komisi I DPRD Bali Budi Utama menyampaikan apresiasi atas kinerja Satpol PP dalam menegakkan Pergub No 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. “Arak gula pasir ini sangat merusak dan membunuh petani lokal yang memproduksi arak berbahan tradisional dari nira/tuak,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, para penegak hukum juga ikut berkolaborasi menyikapi fenomena ini. Apalagi, lanjut dia, produksi arak gula pasir ini sudah menyebar hingga terdeteksi di Jembrana dan Buleleng. “Kalau Pergub ini tidak cukup maka kita tingkatkan menjadi Perda sebagai efek jera. Kami juga meminta pararem secara khusus untuk mengatur ini,” jelasnya.
Memproduksi arak gula ini adalah dosa. Mengingat, arak juga dipakai untuk sarana upakara. “Jadi selain tidak menyehatkan karena berbahan gula, memproduksi arak gula ini juga dosa. Karena membohongi Tuhan,” ungkapnya.
Kasatpol PP Dewa Dharmadi mengungkapkan, arak gula pasir yang dimusnahkan ini sebanyak 482 liter arak gula pasir. Selain itu, juga memusnahkan gula rafinasi, dan juga ragi. “Barang bukti ini hasil sitaan dari operasi di Kecamatan Abang, dan Sidemen Karangasem,” ungkapnya.
Pada Saat itu, Dewa Dharmadi menegaskan akan terus melakukan operasi penegakan Pergub tersebut, hingga produsen “nakal” ini tidak lagi memproduksi arak gula pasir, dan beralih ke produksi arak tradisional berbahan dasar tuak.
“Kami juga tengah menyiapkan aturan yang lebih tegas, yang diatur dalam Perda untuk menindak oknum “nakal”. Nanti dalam aturan itu akan ada sanksi hukum dan juga denda sebagai efek jera sehingga arak berbahan gula pasir ini sangat berbahaya terhadap kesehatan. Bahkan, dari hasil testimoni dengan beberapa konsumen arak illegal ini, mengakui bahwa kesehatannya menurun. “Logika saja berpikir, gula pasir yang dikonsumsi secara terus menerus akan memicu diabet. Apalagi gula sintetis, tentunya berpotensi merusak kesehatan,” jelasnya.
Dewa Dharmadi mengingatkan agar produsen arak gula pasir kembali memproduksi arak Bali berbahan tradisional, sehingga ciri khas arak Bali yang telah dikenal mancanegara ini tidak tercoreng akibat ulah oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan celah Pergub No 1/2020 ini. “Arak tradisional khas Bali ini sudah ada yang berlabel, legal dijual bebas, dan bahkan, sudah memiliki hak paten. Jadi jangan kita kotori dengan hal-hal yang menguntungkan diri sendiri. Kasihan petani tradisional yang terdampak dengan ulah oknum yang memproduksi arak gula pasir ini,” lugasnya.
Dewa Dharmadi juga menegaskan, operasi penegakan Pergub No 1/2020 ini tidak akan terhenti sampai disini saja. Akan tetapi terus berlanjut. “Operasi akan kami lakukan terus menerus dan menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi produsen arak illegal ini. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk melindungi petani tradisional,” pungkasnya (FID/LOKA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *