GUNA MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 SEMAKIN MELUAS, TETAPLAH PATUHI PROKES DAN TERAPKAN 3M

DENPASAR, LOKADEWATA.COM  — Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus TERKONFIRMASI sebanyak 292 orang (267 orang melalui Transmisi Lokal dan 25 PPDN) SEMBUH sebanyak 222 orang, dan 3 orang Meninggal Dunia. Maka berdasarkan data di atas jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut, Terkonfirmasi Positif  23.764 orang, Sembuh 20.121 orang (84,67%), dan  Meninggal Dunia 631 orang (2,66%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 3.012 orang (12,67%). Minggu (24/1/21).

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. (DD/LOKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *