DENPASAR, LOKADEWATA.COM—Sekretaris Provinsi Bali Dewa Made Indra menginginkan langkah progresif untuk mempercepat transformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Bali. Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali untuk membuat aplikasi khusus yang berkaitan dengan core business atau tugas utama masing-masing. Instruksi tersebut disampaikan Sekda Dewa Indra dalam pengarahannya pada apel disiplin yang berlangsung secara virtual, Senin (7/9/2020).
Dewa Indra menargetkan, di penghujung tahun 2020, seluruh OPD sudah punya aplikasi khusus terkait dengan tugas utama masing-masing. Aplikasi khusus itu nantinya akan memuat data-data penting terkait dengan apa yang menjadi tugas utama tiap OPD. “Saya contohkan Dinas Koperasi, di aplikasi itu harus ada data jumlah dan perkembangan koperasi di Daerah Bali. Sementara aplikasi Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan bisa memuat data hasil panen produk pertanian dan hal-hal lainnya yang berkaitan,” urainya.
Menurutnya aplikasi itu akan memudahkan pencarian data. Ke depannya ia tak ingin lagi ada kepala OPD yang masih harus membuka-buka map ketika dimintai data. “Melalui aplikasi itu, semua bisa melihat tanpa harus dilaporkan dan tanpa harus diprint,” imbuhnya sembari menyebut sejumlah OPD telah memiliki aplikasi dimaksud seperti BKD, BPKAD, Bapenda dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Birokrat kelahiran Singaraja ini menyebut langkah transformasi dari birokrasi konvensional menuju birokrasi modern berbasis digital adalah sebuah keharusan. Selain untuk menjawab tuntutan masyarakat, hal ini juga sejalan dengan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir. “Tak ada pilihan lain, seluruh OPD harus meningkatkan kapasitas organisasi dan juga individu yang bertugas di dalamnya,” ucapnya.
Sekda Dewa Indra mengajak seluruh jajarannya menyadari bahwa saat ini kecakapan manual seperti mengetik di mesin tik, tulis menulis menggunakan pulpen tak banyak lagi dibutuhkan. “Kecuali untuk hal-hal tertentu, kecapakan itu tak lagi dibutuhkan. Hampir semua sudah berbasis digital, tanda tangan pun sekarang sudah elektronik. Kita harus siap dan saya berharap tak ada individu di lingkungan Pemprov Bali yang tak punya kemampuan untuk mengoperasikan sarana digital,” tandasnya.
Masih dalam arahannya, ia juga mengingatkan pentingnya delegasi tugas administratif. Sekda Dewa Indra menyebut, pendelegasian sangat dibutuhkan agar level pimpinan tak terjebak dalam pekerjaan administratif dan bisa lebih fokus memikirkan hal-hal yang strategis bagi organisasi yang dipimpin. Ia lantas mencontohkan pekerjaan administratif sekretaris daerah yang belakangan sudah banyak dilimpahkannya pada asisten dan Kepala OPD.
“Sebelumnya, saya mewarisi kebiasaan dimana seorang sekda harus menghabiskan waktu, duduk dari pagi sampai sore untuk menyelesaikan tumpukan berkas di atas meja. Padahal sesungguhnya core business seorang sekda bukan itu. Tugas utama seorang sekda adalah membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan, koordinasi dengan perangkat daerah dan bertanggungjawab pada kepala daerah,” paparnya. Menurutnya pimpinan tinggi pratama dan madya juga harus mulai memilah-milah tugas administratif yang bisa dilimpahkan agar bisa fokus dengan tugas-tugas strategis. Dengan demikian, mereka punya lebih banyak waktu untuk memikirkan dan mengerjakan hal-hal strategis yang menjadi tugas utama OPD yang dipimpin.
Sekda Dewa Indra juga mendorong akselerasi pencairan dana hibah karena hal itu berkaitan dengan upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ia menginformasikan bahwa di kwartal kedua tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Bali mengalami kontraksi yang sangat hebat hingga minus 10,98 persen, lebih tinggi dari nasional yaitu minus 5 persen. Satu-satunya upaya yang dapat dilakukan saat ini adalah dengan menambah belanja pemerintah sehingga perekonomian bisa membaik. “Misalnya ada hibah untuk pembangunan sanggah atau pura, kalau dananya cair kan otomatis mereka akan beli bahan-bahan bangunan. Tukang dan buruh bangunan juga dapat pekerjaan. Ini akan berpengaruh pada pendapatan dan daya beli masyarakat,” terangnya.
Di akhir arahannya, Sekda Dewa Indra mengingatkan agar seluruh ASN Pemprov Bali mematuhi aturan penggunaan masker sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Ia menginformasikan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai diberlakukan secara serentak pada 7 September 2020. Pergub itu antara lain mengatur denda Rp. 100 ribu bagi mereka yang tidak mengenakan masker ketika beraktifitas di luar rumah. Ia tak ingin ada ASN yang melanggar aturan tersebut dan sampai kena denda. Apel virtual diikuti seluruh OPD Pemprov Bali dari kantor masing-masing.(DD/LOKA)