DENPASAR, LOKADEWATA.COM—Perkembangan Pandemi Covid 19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus TERKONFIRMASI sebanyak 165 orang melalui Transmisi Lokal, kasus SEMBUH sebanyak 94 orang, dan 10 pasien terkonfirmasi Meninggal Dunia. Secara KUMULATIF, kasus Terkonfirmasi Positif menjadi 6.071 orang, Sembuh 4.927 orang (81,16%) dan pasien Meninggal Dunia menjadi 98 orang (1,61%).
Sedangkan Kasus Aktif menjadi 1.046 orang (17,23%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering. Kasus WNI Terkonfirmasi melalui Transmisi Lokal terus meningkat tajam, dengan total per hari ini sebanyak 5.669 kasus (93,38%). Sabtu (5/9/2020).
Gubernur Bali telah mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas Pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat. Untuk itu, marilah kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini. (DD/LOKA)