GUNA SUKSESKAN PILKADA 2020, GUBERNUR KOSTER MINTA KPU GENDENG DESA ADAT SEKALIGUS TETAP TAATI PROKES


DENPASAR, LOKADEWATA.COM 
—Gubernur Bali Wayan Koster meminta KPU Provinsi Bali melakukan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat guna mensukseskan Pilkada Seretak 2020 di enam kabupaten/kota se-Bali yang akan digelar pada Desember 2020 mendatang. Gubernur juga berharap protokol kesehatan menjadi prioritas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut. Hal ini disampaikan Gubernur Koster saat memberi sambutan pada acara Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (1/9).

Pilkada tahun 2020 di Provinsi Bali dilaksanakan di lima kabupaten dan satu kota. Yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem dan Kota Denpasar. Gubernur Koster mengatakan KPU perlu melakukan terobosan-terobosan di dalam pendataan pemilih dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu melakukan inovasi mengajak para pihak yang terkait tanpa menimbulkan biaya tinggi. 

Gubernur Koster mencontohkan KPU bisa menggandeng kepala desa, kelian adat dan tokoh masyarakat dalam melakukan sosialisasi. “Jadi bersinergi jadi tidak kaku hanya berdasarkan sesuatu yang yang normal saja, yang biasa-biasa saja, tapi lebih membuka diri sepanjang itu memang betul-betul kita yakini mampu mengerjakannya dan bisa diajak bekerjasama,” kata Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Mantan anggota DPR RI tiga periode juga meminta agar pelaksanaan Pilkada benar-benar mematuhi aturan, baik aturan yang dibuat oleh KPU RI maupun aturan di masa Pandemi Covid-19. “Jadi sekarang ini pilkadanya mengikuti dua aturan. Aturan dasarnya adalah KPU yang wajib. Yang kedua adalah aturan dalam kaitan dengan penerapan protokol kesehatan. Harus tertib,” ujar Gubernur Koster. 

Gubernur juga meminta agar proses pendaftaran tidak dilakukan secara beramai-ramai. Misalnya, maksimum peserta lima puluh orang dan jarak tiap orang harus satu meter, maka hal itu harus diterapkan. Begitu juga dengan pemakaian masker. Jika tidak menggunakan masker, tidak  diperbolehkan ikut, atau panitia menyediakan masker.

Ketertiban aturan ini juga berlaku pada tahap sosialisasi dan tahap pemilihan. “Supaya KPU-nya bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan aman dari Covid-19 bagi penyelenggara itu sendiri, maupun juga bagi para peserta yang ikut dalam Pilkada. Jadi harus betul-betul ini dijalankan dengan tertib dan disiplin,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan KPU Bali akan segera melakukan rapat pleno untuk menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan yang dilakukan dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Ia bersyukur dari beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan KPU tidak ada kasus Covid-19 yang muncul dari pelaksanaan tahapan tersebut. Oleh karena itu, ia memberi apresiasi kepada masyarakat dan penyelenggara yang telah menjalankan protokol kesehatan dengan baik. “Sebentar lagi kita akan melakukan pleno untuk daftar pemilih hasil perbaikan. Dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus, kita sudah melakukan pemutakhiran data pemilih berupa coklit di mana dari model A yang digunakan itu bahan coklit di kabupaten kota itu sebanyak 2.102.715 pemilih,” kata mantan Ketua KPU Bangli ini. (PT/LOKA) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *