DENPASAR, LOKADEWATA.COM—. Hingga saat ini dampak Pandemi Covid-19 masih terasa di berbagai sektor. Berbagai langkah strategis telah dilalukan, baik dari pemerintah pusat maupun kota. Guna mencegah penyebaran semakin meluas maka Wayan Koster selaku Gubernur Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan PEngendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Rabu (26/8/2020).
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah menjadi dasar pertimbangan Gubernur Koster mengeluarkan Pergub Nomor 46 tersebut, hal ini disampikannya kepada awak media secara langsung.
Tak hanya sekedar peraturan, namun Pergub Nomor 46 ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan, mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru COVID-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan, meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi COVID-19, agar terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi COVID-19.
Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan pada 15 (lima belas) sektor kegiatan, yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, dan pariwisata.
Pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Perorangan meliputi orang yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi. Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum meliputi orang perorangan, kelompok, atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk jangka waktu tertentu.
Untuk it, Pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya Protokol Kesehatan pada berbagai sektor kegiatan, yakni, Bagi perorangan: menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter, tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan, melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVlD-19 dan bersedia mentaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis COVID-19.
Sementara Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum, melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan COVID-19; 2) menyediakan sarana pencegahan COVID-19, melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter, melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan, menyediakan dan/atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan dan menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19.
Dalam Pergub ini juga terdapat Sanksi administratif, yakni, bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi, dan/atau membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah, sementara bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum, membayar denda administratif sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19, dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan, dan/atau c) rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang, selain sanksi, Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan dilakukan oleh Perangkat Daerah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui sosialisasi, patroli dan/atau operasi penertiban. Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dapat mengikutsertakan TNI, POLRI, Desa Adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau Krama Bali. (DD/LOKA)