DENPASAR, LOKADEWATA.COM – Santernya wacana di jagat dunia maya terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur tarif Rapid Test sebesar Rp 375 ribu. Angka tersebut jauh diatas dari Tarif Rapi Test Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dengan maksimal sebesar Rp 150 ribu. Sabtu (22/8/2020).
Tak hanya itu, kabar tersebut juga menyatakan Ranperda ini diajukan Gubernur Bali Wayan Koster, dan kini sedang dalam pembahasan oleh DPRD Provinsi Bali.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster langsung memberikan klarifikasinya dimana Perda yang menuai banyak kontroversi di masyarakat tersebut diajukan sebelum keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes. “Itu adalah Perda yg diajukan sebelum Permenkes keluar. Setelah ada Permenkes pasti akan disesuaikan, akan diturunkan maksimum 150.000. Sekarang yg dilaksanakan dalam praktek di fasilitas kesehatan sudah memakai tarif maksimum 150.000”
Menyambung hal tersebut, Gubernur Bali menegaskan bahwa kasus hukum yg di dialami JRX merupakan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Sehingga jangan sampai dikaitkan dengan isu-isu politik maupun dengan biaya rapid test pada ranperda yg sudah pasti akan mengalami penyesuaian.(TG/LOKA)